Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Yang Viral di Medsos

Diduga pelaku penganiyayaan

Kotamobagu,MataBMR.id- Video penganiayaan yang sempat viral di media sosial kini sudah ditangani pihak Kepolisian Polres Kotamobagu.

Berdasarkan LP/95/III/2020/SULUT/SPKT/RES-KTG, Tanggal 01 Maret 2021, ketiga pelaku sudah diamankan Pihak Polres Kotamobagu.

Didampingi orang tuanya, Nur Azzizah Malah melaporkan Tita Mangkay bersama 2 orang lainnya atas penganiayaan yang mereka lakukan terhadap dirinya (01/03/2021). Kejadian tersebut terjadi dikelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.


Foto: Korban saat melapor

Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK saat dihubungi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan atas kejadian tersebut. Selain itu pihaknya juga sudah memeriksa korban

"Yang terduga pelaku juga sudah diperiksa dan masih dalam tahap penyelidikan," terang kasat.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan, korban menuturkan. Saat kejadian dirinya sedang makan, tiba-tiba datang para pelaku dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara menampar, menarik hingga jatuh ke aspal dan menarik rambut.

"pasal yg disangkakan yakni pasal no 80 ayat (1) UU RI 35 tahun 2014," tutup Kasat.