Cabuli Anak Kandung, Seorang Ayah di Tahan Polsek Lolak
BOLMONG,MataBMR.Id– Anak berusia 2 tahun dicabuli ayah kandungnya. Kejadian tersebut terjadi di kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kanit Reskrim Aipda Sandi Lantong, membenarkan kasus cabul tersebut.
“Iya benar ada kasus cabul, pelaku orang tua kandung sendiri berinisial HL umur 61 tahun,” kata Kanit Reskrim.
Lanjut Kanit, dari penuturan ibu kandung FP yang melaporkan kejadian tersebut sekitar bulan Januari tahun 2021, korban AAL mengeluh sakit pada kemaluannya.
“Saat ditanya, ibu korban kaget ketika penyebab kemaluannya sakit dilakukan oleh ayah korban sendiri," kata Kanit menceritakan kronologi laporan tersebut.
Mendengar pengakuan korban, ibu kandung langsung melaporkan hal itu kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Bolmong, dan kepada Polsek Lolak.
“Laporan itu masuk pada tanggal 8 Maret 2021,” tambah Kanit.
Selain itu, oleh penyidik dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan ver dan pemeriksaan saksi. Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup pada hari Senin 15 Maret 2021, tersangka telah dijemput oleh penyidik Polsek Lolak dirumahnya, salah satu desa dikecamatan Lolak. Penjemputan tersebut, untuk melakukan pemeriksaan dan penyidik langsung lakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara pasal 82 ayat 1,2,3 undang – undang perlindungan anak,” terang Kanit.
Hal ini turut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Farida Mooduto.
“Iya benar, pelaku sudah ditahan oleh Polsek Lolak kemarin dan kami akan kawal kasus ini sampai selesai,” tutup Farida.
Tim
0 Komentar