Isu Cabut Laporan Chan Cobra HOAX, Polres Boltim Dalami Kasus Datangkan Saksi Ahli

Foto Google

Boltim, MataBMR.id - Dimana isu beredarnya di kalangan publik, kasus pencemaran nama baik dan Pelanggaran Undang-Undang ITE yang dilakukan terlapor inisial CD atau Chan Cobra telah selesai, ternyata Hoax atau informasi bohong.

Pasalnya, Pelapor Alen Kumajas yang juga adalah Kepala Unit (Kanit) Satuan Reserse Mobil (Resmob) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tidak pernah merasa mencabut laporannya di pihak penyidik.

“Yang cabut laporan itu saya sebagai pelapor, atau chan sebagai Terlapor," ungkap Alen, Minggu (25/4/2021).

Sebelumnya, Kapolres Boltim AKBP Ilham Halit SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU ITE yang dilakukan CD terus berproses dan bahkan tinggal mendatangkan saksi ahli.

"Kami terus melakukan lidik perkara, sekarang sudah dalam tahap mendatangkan saksi ahli perkara,"kata Susanto saat dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021) kemarin.

Sekedar diketahui, kasus tersebut mencuat atas adanya Laporan Polisi Nomor: LP/23/III/2021/SULUT/SPKT/Res-Boltim.(tim**).