Berdampak ke Karir Kepolisian, Alen: Tidak Ada Cabut Laporan
Hukrim, MataBMR.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor CD Alias Chan Cobra, oknum pekerja media online berada di jakarta ini terus bergulir.
Dengan laporan polisi nomor : LP/23/III/2021/SULUT/SPKT/Res-Boltim tersebut, tidak pernah dicabut laporan di pihak penyidik, oleh pelapor diketahui seorang oknum polisi Alen Kumajas
Alen Kumajas Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Boltim ini merasa difitnah dan dihasut oleh terlapor, selama ini mengaku wartawan nasional CD alias Chan Cobra.
Kronologis, dimana Obrolan telepon berdurasi 1:59 menit yang berisi hasutan di anggap pelapor (Alen Kumajas), sebagai fitnah yang nantinya akan berefek ke karir di kepolisian.
Saat dihubungi awak media, mantan personel Brigadi Mobil (Brimob) ini menyatakan. Bahwa dirinya tidak pernah mencabut laporan dan bahkan heran jika ada isu yang mengatakan antara CD dan dia telah aman.
"Yang mencabut laporan itu saya sebagai pelapor atau dia sebagai terlapor," ungkap Alen ke awak media, pekan kemarin.
Sebelumnya, Kapolres Boltim AKBP Ilham Halit SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Susanto. Bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan juga pelanggaran UU ITE yang dilakukan CD Alias Chan Cobra, terus berproses dan bahkan tinggal mendatangkan saksi ahli.
"Kami terus melakukan lidik perkara,dan sekarang sudah dalam tahapan mendatangkan saksi ahli perkara," tegas Susanto.(tim**).
0 Komentar