Polres Bolsel Berhasil Amankan Puluhan Kenalpot Brong, Saat Pawai Takbiran

Polres Bolsel saat mengamankan kendaraan yang menggunakan kenalpot brong

MataBMR.id, Bolsel - Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menindak dengan tegas pengendara yang menggunakan knalpot Brong saat mengikuti pawai takbiran, menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Bolsel, Selasa (09/04/2024).

Pasalnya, penindakan terkait knalpot Brong ini dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Indra Wahyu Madjid SIK, bersama gabungan anggota Polres Bolsel dan Koramil Bolaang Uki. 

Awalnya Polres Bolsel mengelar operasi gabungan dalam rangka pengamanan malam Takbir Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, namun ketika petugas gabungan yang bersiaga di alun-alun Molibagu mengetahui tidak sedikit kendaraan yang melanggar ketentuan peraturan lalu lintas, maka pihak kepolisian langsung mengambil langkah tegas dengan mengamankan pengguna beserta kendaraannya tersebut.

AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K menyampaikan, ini sesuai amanat Bupati H. Iskandar Kamaru, S.Pt M.Si saat melepas rombongan pawai takbiran

"Dimana Bupati meminta pihak kepolisian untuk menindak pengendara, yang menggunakan knalpot Brong, ini merupakan momen pawai takbiran menyambut Idul Fitri 1445 H bukan pawai knalpot Brong," ucap Kapolres Bolsel. 

Lanjutnya, ini juga salah satu keluhan utama masyarakat saat Polres dan Polsek jajaran menggelar kegiatan Jumat bacarita tatap muka langsung dengan masyarakat. 

"Saat Jumat bacarita masyarakat sering keluhkan dengan terganggu dengan suara knalpot Brong, apalagi saat mau istirahat tidur sering terganggu," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam penindakan ini pihaknya mengamankan puluhan kendaraan knalpot Brong, yang langsung dilakukan penindakan ditempat oleh Satuan Lalulintas Polres Bolsel. 

"Disini kami langsung lakukan penindakan terhadap pengendara ini, dengan kesadaran mereka sendiri mencabut knalpot Brong yang digunakan, serta memukul knalpotnya dengan batu untuk diganti langsung dengan knalpot standar," tegasnya.

Tambahnya, hal ini untuk memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar dan mengganggu ketertiban umum, dengan tidak menggunakan knalpot Brong lagi.

"Semoga dengan penindakan ini bisa kepada pengendara yang menggunakan knalpot Brong, serta tetap mematuhi peraturan lalulintas," tukasnya. (***)

​​​​