BPKAD dan Satpol PP Bolsel Tertibkan Pajak Reklame yang Mangkir

Penertiban

MataBMR.id, Bolsel - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), melalui Bidang Pajak dan Retribusi, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melakukan penertiban terhadap sejumlah objek pajak reklame yang sebelumnya telah diberikan surat peringatan namun tidak direspon oleh pihak terkait.

Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Bobby Anggai, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar PT KT dan G yang tidak mengindahkan surat dan peringatan yang telah disampaikan oleh Pemda.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari kunjungan langsung ke kantor mereka hingga pengiriman surat peringatan. Namun, hingga batas waktu yang kami tetapkan pada 17 September 2024, tidak ada tanggapan dari mereka. Oleh karena itu, hari ini kami turun langsung untuk melakukan tindakan tegas," ujar Bobby, Rabu (18/09/2024).

Bobby menambahkan bahwa seharusnya pihak perusahaan melaporkan jumlah sunscreen dan stiker iklan yang dipasang agar bisa dihitung pajaknya sesuai dengan peraturan daerah. 

"Namun, yang terjadi justru sebaliknya, mereka meminta kami untuk mendata dan melakukan validasi. Ini jelas terbalik dan terkesan seperti mengabaikan aturan," tegasnya.

Dalam aksi penertiban tersebut, BPKAPD dan Satpol PP mencabut seluruh sunscreen dan stiker iklan yang terpasang tanpa izin resmi. 

"Ini berbeda dengan perusahaan lain seperti Djarum yang selalu melaporkan pemasangan reklamenya kepada kami sesuai prosedur," tuturnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa reklame tersebut sudah terpasang cukup lama, dengan kondisi beberapa sunscreen yang gambarnya mulai memudar. 

"Pemasangan reklame ini sudah berlangsung lama, dan mereka tidak melaporkan berapa jumlah pastinya kepada kami," lanjutnya.

Selain sunscreen dan stiker, tim juga menemukan iklan berbentuk kain dan reklame permanen yang tidak memiliki izin. Untuk itu, BPKAPD memutuskan untuk menutup sementara reklame tersebut, hingga pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban mereka.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya Pemda Bolsel, untuk memastikan seluruh objek pajak memenuhi kewajibannya, serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. Langkah ini juga diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan lain, agar lebih tertib dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. (wmp)