Bawaslu Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas oleh Oknum Aleg untuk Kampanye

Diduga mobnas digunakan untuk kampanye

MataBMR.id, Bolsel - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kini tengah menyelidiki dugaan cakupan fasilitas negara oleh salah satu Anggota Legislatif (Aleg) setempat dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024. Oknum anggota DPRD Bolsel yang mencakup, adalah Jelfi Djauhari, anggota DPRD dari Partai NasDem.

Jelfi diduga terlibat dalam kegiatan kampanye terselubung dengan memanfaatkan kendaraan dinas jenis Toyota Innova yang merupakan fasilitas pimpinan DPRD. Kegiatan tersebut disebut dikemas dalam bentuk silaturahmi politik, namun diduga mengandung unsur kampanye bagi salah satu pasangan calon.

Ketua Bawaslu Bolsel, Wira Bidjuni, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini. 

“Kami masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti yang relevan. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku,” jelas Wira pada Senin (14/10/2024).

Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara obyektif dan transparan, demi menjaga integritas proses pemilu. 

“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik dilarang oleh undang-undang, dan kami akan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan politik ini menjadi sorotan publik, mengingat saat ini merupakan masa kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel. Banyak pihak berharap, Bawaslu dapat menegaskan dengan tegas dalam menyatakan dugaan korupsi fasilitas negara oleh pejabat publik.

Amin Laiya, salah seorang warga Bolsel, mendesak Bawaslu untuk bertindak cepat dan tegas. 

“Ini bukan sekedar pelanggaran kecil. Apalagi Jelfi Djauhari adalah salah satu pimpinan DPRD yang memfasilitasi dengan kendaraan dinas. Dalam masa kampanye, penggunaan fasilitas negara tidak diperbolehkan,” ujar Amin.

Menurutnya, kegiatan politik seperti ini tidak boleh dibiarkan, terutama dalam konteks tahapan kampanye Pilkada. Amin menekankan bahwa seharusnya setiap calon memanfaatkan fasilitas kampanye yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa melibatkan aset negara. 

“Ini sudah tahap kampanye, dan tidak boleh ada yang menyamarkan kegiatan politik dengan alasan silaturahmi,” tegasnya.

Amin juga mengingatkan bahwa tindakan yang terkesan “kampanye terselubung” ini merupakan bentuk pelanggaran serius. Ia berharap Bawaslu dapat bertindak sesuai aturan dan menegakkan keadilan tanpa memandang bulu. 

“Bawaslu harus bersikap tegas, jangan sampai ada pelanggaran yang tidak dapat dilakukan. Jika tidak, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses demokrasi di Bolsel,” tegasnya.

Dengan semakin terselenggaranya hari pemilihan, semua pihak berharap proses Pilkada di Bolsel dapat berjalan lancar dan jujur, serta bebas dari pelanggaran yang mencederai demokrasi. (***)