Enam Sangadi yang Diduga Terseret Kasus Pelanggaran Pilkada Bolsel, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka
MataBMR.id, Bolsel - Sebanyak enam Sangadi atau kepala desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Kasatreskrim Polres Bolsel, Iptu Dedi Matahari, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (5/12/2024).
Iptu Dedi menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Bolsel, pada Rabu (4/12/2024). Gelar perkara tersebut dihadiri penyidik Polri, jaksa, ahli, dan pihak Bawaslu.
“Setelah proses gelar perkara yang dimulai pukul 16.00 WITA, diputuskan bahwa enam kepala desa ini memenuhi unsur pelanggaran dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dedi.
Iptu Dedi menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu memastikan penegakan hukum yang adil serta berdasarkan fakta,” tegasnya.
Keenam Sangadi tersebut, diduga secara sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu dalam Pilkada 2024. Tindakan tersebut, tentunya dianggap melanggar ketentuan netralitas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pemilu.
Pasalnya, proses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa berbagai bukti, termasuk video yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, keenam Sangadi terlihat atau secara terang-terangan mendukung pasangan calon nomor urut satu, Arsalan Makalalag dan Hartina Badu (MADU). Video tersebut, menjadi sorotan publik setelah ditonton lebih dari 10 ribu kali.
Sebelumnya, perlu diketahui juga kasus ini bermula dari laporan seorang tokoh masyarakat, Amin Laiya, ke Bawaslu Bolsel pada 21 November 2024. Dalam laporannya, Amin menuturkan ke enam kepala desa tersebut melanggar aturan dengan memberikan dukungan terbuka, kepada pasangan calon tertentu.
“Dukungan terbuka oleh aparatur desa merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemilu. Hal ini, tentunya mencederai demokrasi dan prinsip netralitas yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Amin.
Daftar Sangadi yang Ditetapkan sebagai Tersangka:
Albert Tontoli (Desa Tolondadu Induk)
Bobi Nupulo (Desa Tolondadu 1)
Ramlin Jauhari (Desa Pilolahunga)
Sirjon Katili (Desa Salongo Barat)
Ronal Saini (Desa Manggadaa)
Syamsul Hasan (Desa Salongo)
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, untuk menjaga netralitas dalam proses demokrasi, terutama bagi aparatur pemerintah yang memegang peran strategis di masyarakat. (***)
0 Komentar