DPRD Bolsel Gelar RDP, Tindak Lanjuti Polemik Seleksi Aparat Desa Motolohu

Wakil Ketua DPRD Bolsel bersama Anggotanya saat melakukan RDP

MataBMR.id, Bolsel — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti polemik seleksi aparat Desa Motolohu, Kecamatan Helumo, pada Selasa, (15/4/2025).

Rapat yang berlangsung penuh atensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Bolsel, Jelfi Jauhari. Turut hadir Ketua Komisi I, Moh. Sukri Adam, Anggota Komisi Harson Mooduto, serta Camat Helumo, Midyan Katili. Hadir pula Sangadi Motolohu, Narlis Mohi, Panitia Seleksi Aparat Desa, serta pihak pengadu yakni Rukaiya Abas dan Nadia Walangadi.

Dalam forum tersebut, Jelfi Jauhari menegaskan bahwa RDP ini merupakan respons atas surat aduan yang masuk ke meja sekretariat DPRD.

"Kami menemukan indikasi ketidakwajaran dalam beberapa tahapan seleksi. Ada prosedur yang berjalan tidak sebagaimana mestinya dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," beber Jelfi di hadapan peserta rapat.

DPRD, lanjut Jelfi, bersama Komisi I telah bersepakat mengambil langkah tegas. Salah satunya dengan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk meminta digelarnya rapat koordinasi guna mengklarifikasi seluruh proses seleksi.

"Tidak hanya itu, kami juga merekomendasikan agar seluruh tahapan seleksi yang sedang berlangsung dihentikan sementara, menunggu hasil rapat koordinasi bersama pihak dinas terkait," imbuhnya, mengingatkan bahwa langkah ini diambil demi memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai asas keadilan dan keterbukaan.

Jelfi, yang sebelumnya pernah menjabat Wakil Ketua Komisi III, menekankan bahwa fungsi pengawasan DPRD atas jalannya pemerintahan desa harus terus dikedepankan. 

"Kami berkomitmen mengawal setiap proses administrasi pemerintahan desa, agar semua berjalan sesuai koridor hukum dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat," tandasnya.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan persoalan seleksi aparat desa Motolohu dapat diselesaikan secara bijaksana, tanpa menciderai prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi ruh utama pelayanan publik. (adv)