DPRD Bolsel Gelar Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS dan RANPERDA RPJMD 2025–2029

DPRD Bolsel saat melakukan Rapat paripurna

MataBMR.id, Bolsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, serta pembicaraan tingkat I atas penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Paripurna ini dilangsungkan pada Rabu, 9 Juli 2025, di ruang sidang DPRD.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolsel Jelfi Jauhari, S.Pd, didampingi Wakil Ketua I Ridwan Olii, SE. Turut hadir Wakil Bupati Bolsel, Deddy Abdul Hamid, yang memberikan sejumlah penjelasan strategis terkait agenda pembahasan tersebut.

Dalam paparannya, Wabup menyampaikan bahwa perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 mengusung tema "Peningkatan Kemandirian dengan Ketahanan Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan." Pemerintah daerah, kata dia, menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Penyusunan perubahan KUA-PPAS tetap memperhatikan sinkronisasi antara arah kebijakan pembangunan daerah dengan agenda prioritas nasional. Fokus kita adalah peningkatan efektivitas dan ketepatan sasaran belanja daerah,” ungkap Deddy.

Ia menambahkan bahwa KUA-PPAS Bolsel tahun 2025 merupakan respons terhadap dinamika dan perkembangan kondisi keuangan serta situasi daerah terkini. Salah satunya disebabkan oleh penyesuaian anggaran pada sejumlah perangkat daerah yang terdampak oleh petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Perubahan ini juga mencakup pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, yang harus dialokasikan kembali dalam belanja tahun berjalan,” jelasnya.

Menyinggung pembahasan RPJMD Bolsel 2025–2029, Wabup menegaskan bahwa penyusunan dokumen ini merupakan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 70 dan 71, yang mengatur bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib menetapkan Perda RPJMD paling lambat enam bulan setelah dilantik.

“Jika melewati batas waktu tersebut, maka kepala daerah akan dikenakan sanksi administratif, salah satunya berupa penundaan pembayaran hak keuangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Kami targetkan, paling lambat sebelum tanggal 20 Agustus, Perda RPJMD sudah harus ditetapkan," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Deddy juga menguraikan visi dan misi pemerintahan yang akan dijalankan lima tahun ke depan. Ia bersama Bupati Hi. Iskandar Kamaru, SPt, MP, mengusung visi “Terwujudnya Bolsel yang Madani, Maju, Sejahtera, Gotong Royong, dan Berkelanjutan.”

Visi tersebut dijabarkan dalam lima misi utama, yaitu:

- Transformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan profesional.
- Penguatan ekonomi berbasis potensi sumber daya alam.
- Percepatan transformasi sosial,
Mewujudkan ketahanan sosial-budaya dan lingkungan.
- Pembangunan wilayah yang merata dan berkeadilan.

Lebih lanjut, Deddy mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Bolsel tahun 2024 mencapai angka 5,28 persen, sementara tingkat kemiskinan berada di kisaran 11,33 persen.

“Pencapaian ini tentu tidak lepas dari sinergi seluruh komponen daerah. Ke depan, kita butuh kolaborasi yang lebih solid untuk menjaga tren positif ini,” ujarnya.

Dalam penutup, Deddy juga menyinggung perihal nasib tenaga harian lepas (THL) yang dirumahkan. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengirimkan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Pemerintah tetap berkomitmen mencari solusi terbaik untuk para THL. Saat ini, kami masih menunggu tanggapan BKN terkait mekanisme selanjutnya,” pungkasnya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, SSTP, MAP, para asisten Setda, anggota DPRD, pimpinan perangkat daerah, Camat Bolaang Uki, serta para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolsel. (adv)