Kamaru dan Mokoagow Tuntaskan Tapal Batas Kedua Daerah

foto istimewa

Bolsel, MataBMR.id - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru SPt bersama Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengikuti rapat fasilitasi percepatan penyelesaian batas dua daerah, bertempat di ruang rapat Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/5/2021).

Rapat tersebut, difasilitasi oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Dr Jemmy S Kumendong MSi, yang menghadirkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang diwakili oleh Asisten  Pemerintahan dan Kesra Drs Edison Humiang MSi.

Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru SPt mengungkap hasil rapat memberikan alternatif pemecahan yang meliputi diantaranya. Bahwa Pemprov Sulut telah menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 135/1219/BAK. tanggal sembilan maret 2021.

"Perihal langkah percepatan penyelesaian batas daerah, dimana Pemkab Bolsel dan Pemkab Bolmong menyerahkan penyelesaian masalah batas ini kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri RI sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku," ujar Kamaru.

Diketahui juga, Pemkab Bolmong setuju bahwa tindak lanjut penyelesaiannya berdasarkan amanat undang-undang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 75-P/HUM/2018. 

"Hasil yang diputuskan dalam rapat ini, selanjutnya akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI Muh Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sekedar diketahui rapat itu turut mendampingi, Sekda Marzanzius A. Ohy SSTP, Asisten I dan III Sekretariat Daerah Bolsel, Kabag Hukum dan Kabag Tapem, Kakan Kesbangpol, Kabag Prokopim dan Kasubag Otonomi Daerah.(ebby makalalag).