Limbah Tambang PT BDL Memenuhi Standar Baku Mutu Lingkungan
Bolmong, MataBMR.id - Cabang Dinas wilayah 3 ESDMD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (11/10/2023) melakukan kunjungan kerja ke wilayah PT BDL yang terletak di pegunungan Patung, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Dari pantauan dilapangan tim Cabdin wilayah 3 ESDMD Provinsi Sulut dipimpin langsung oleh Kepala seksi Minerba, Kadri Damongayo SE, serta didampingi oleh Hentje Kaeng dan Karmawan Mokodompit yang merupakan pelaksana pada Cabang Dinas ESDM Wilayah 3.
Menurut Kadri Damongayo, bahwa kunjungan tim Cabang Dinas wilayah 3 ESDMD Provinsi Sulut tersebut, dalam rangka menindak lanjuti laporan salah satu media lokal terkait dugaan adanya limbah tambang PT BDL yang mengalir ke sungai dan aktivitas alat berat.
"Tujuan kunjungan kita hari ini, untuk meninjau sekaligus mengecek langsung kebenaran laporan yang masuk ke Dinas," ucapnya.
Terkait limbah perusahaan, Kadri menjelaskan, bahwa setibanya dilokasi perusahaan, pihaknya langsung mengambil sampel air tampungan (limbah) perusahaan yang dilaporkan. Dan setelah diukur dengan alat pH meter, hasilnya memenuhi standar baku mutu lingkungan.
"Setelah diteliti dan di ukur menggunakan pH meter, hasilnya netral. Artinya aman bagi lingkungan. Lagi pula bahwa penampungan limbah yang dilaporkan masih penampungan lama yang dikeringkan karena perusahan belum melakukan aktifitas produksi," jelasnya.
pH meter ini kata dia, adalah alat yang digunakan untuk mengukur tingkat asam-basa suatu larutan. Alat ini digunakan di laboratorium untuk mengukur derajat keasaman (pH) suatu larutan, apakah larutan tersebut tergolong asam, basa atau netral.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga meninjau langsung aktivitas tambang liar yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat Desa Toruakat yang ada diwilayah sekitar PT BDL.
Melalui kesempatan itu, ia mengimbau kepada beberapa oknum masyarakat yang ada di lokasi pertambangan liar tersebut, bahwa lokasi yang sedang mereka duduki saat ini, itu masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BDL. "Kita mengingatkan bahwa ini adalah wilayah perusahaan," ungkapnya kepada beberapa warga yang ada dilokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT BDL, Tonny Taroreh, menjelaskan terkait aktivitas alat berat dilokasi perusahaan, itu merupakan bagian konstruksi dan pengembangan exsplorasi serta fasilitas penunjang lainnya.
Lagi pula kata Tonny, PT BDL saat ini sudah mengantongi dokumen perizinan dari Kementerian terkait. Dalam putusan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), disitu jelas disebutkan.
"Pada surat keputusan PPKH Diktum ke 3 poin (a) disebutkan PT BDL berhak; berada, menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan-kegiatan yang meliputi rencana kegiatan operasi produksi mineral logam emas DMP dan sarana penunjungnya, serta melakukan kegiatan kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan tersebut dalam kawasan hutan yang digunakan," jelas Tonny.
"Di poin (b) juga disebutkan, PT BDL berhak memanfaatkan hasil kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan rencana kegiatan operasi produksi mineral logam emas DMP dan sarana penunjangnya dalam kawasan hutan yang digunakan," sambungnya.
Senada juga seperti yang disampaikan oleh Rezfika Amanda, selaku petugas lingkungan PT BDL, bahwa setiap hari pihaknya selalu mengambil sampel air tampungan untuk dicek apakah air tersebut tergolong asam, basa atau netral.
"Jadi setiap hari itu, sampel air selalu dicek dengan menggunakan alat pH meter, untuk memastikan bahwa hasilnya memenuhi standar baku mutu lingkungan. Buktinya hari ini, seperti yang kita lihat bersama bahwa hasilnya sama dengan apa yang disampaikan oleh tim ESDMD wilayah 3 Sulut," tambahnya. (Is)
0 Komentar