HRD PT BDL: Harian Lepas Tandatangani Kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
BOLMONG, MataBMR.id - Tenaga harian lepas yang bekerja di PT Bulawan Daya Lestari (BDL) telah menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal itu disampaikan oleh Kepala HRD PT BDL Ronal Saweho, Senin (13/5), ketika dimintai tanggapan mengenai pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan PT BDL melanggar UU tenaga kerja.
"Jadi sìstem perekrutan karyawan yang kami lakukan, itu sesuai dengan regulasi UU ketenaga kerjaan," kata Ronal.
Menurutnya, sudah ada beberapa tenaga harian lepas yang sudah kami PKWT kan. "Dan silahkan cek atau ditanyakan langsung kepada karyawan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, salah satu karyawan PT BDL Wanto Bingkilon saat ditemui mengungkapkan, awalnya dia bekerja di PT BDL masih status sebagai tenaga harian, dan tidak lama kemudian diangkat sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Saya sangat bersyukur. Alhamdulillah karena saat ini, saya sudah menjadi karyawan resmi PT BDL," ucapnya.
Senada juga yang disampaikan oleh Riski Damopolii, yang awalnya sebagai tenaga harian kemudian diangkat menjadi karyawan. "Alhamdulillah, saat ini status saya sudah sebagai karyawan kontrak dengan perjanjian kerja," kata dia.
Begitu juga dengan Arin Lobata, yang dari tenaga harian lepas sabagai tukang, kemudian diangkat menjadi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
"Awalnya saya adalah harian lepas yaitu bekerja sebagai tukang. Dan Alhumdulillah sudah di angkat sebagai karyawan," tuturnya. (*)
0 Komentar