Satu Paslon di Pilkada Bolmong Diadukan ke KPU

Pengumuman resmi KPU Bolmong terkait masukan dan tanggapan masyarakat

BOLMONG - KPU memberikan ruang bagi masyarakat luas untuk berperan aktif dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara transparan dan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.

Sejak dibukanya penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong menerima satu laporan/tanggapan dari masyarakat.

Laporan itu sebagaimana diungkapkan oleh Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela, saat ditemui disela-sela kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Yadika Convention Hall, Jumat (20/9).

"Ya, ada satu laporan yang masuk ke KPU. Pelapornya dari JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat)," kata Alfian.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan ini mengungkapkan, bahwa laporan tersebut masuk pada tanggal 18 September. Dan telah diterima oleh KPU.

"Semua laporan masyarakat dalam bentuk apapun kita harus terima, dan pelajari berdasarkan regulasi. Intinya kita bekerja sesuai dengan Peraturan KPU," ujar Alfian

Ketika ditanya apa isi laporan tersebut, Alfian tidak merinci, hanya menyebut bahwa laporannya terkait roling. "Ya laporan terkait roling," singkatnya.

Ia juga menambahkan, dari tiga Paslon yang secara resmi mendaftar ke KPU, hanya satu Paslon yang mendapat tanggapan dari masyarakat, yaitu Paslon Limi Mokodompit dan Welty Komaling.

Diketahui, KPU secara resmi membuka masukan dan tanggapan masyarakat selama tiga hari, yakni dari tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024.

Masukan dan tanggapan masyarakat itu berupa informasi terkait pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon. (*)