Dinas Kesehatan Gelar Pertemuan Fasilitas Pendampingan BLUD Puskesmas

Dinkes menggelar pertemuan fasilitas BLUD

BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menggelar kegiatan pertemuan fasilitas pendamping Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, bertempat di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Kamis, 11 Juli 2024.

Kegiatan tersebut langsung dihadiri Kepala Dinkes Bolmong I Ketut Kolak dan jajarannya serta beberapa pejabat dilingkup Pemkab Bolmong.

Kepala Dinkes Bolmong I Ketut Kolak mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memberikan peluang bagi Puskesmas untuk menerapkan BLUD.

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, ucapnya.

“Puskesmas sebagai salah satu UPTD dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dapat menerapkan sistem BLUD sebagai upaya percepatan pemenuhan sarana, prasarana, alat kesehatan dan Sumber Daya Manusia di Puskesmas untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik,” ujarnya.

Berdasarkan beberapa pengertian dan definisi tersebut, tujuan BLUD adalah memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktik bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

Sementara itu, dalam mencapai tujuan BLUD tersebut melalui penerapan BLUD Puskesmas, dibutuhkan beberapa persyaratan yaitu syarat substantif, teknis dan administratif. Puskesmas memenuhi persyaratan substantif dimana Puskesmas adalah UPTD dinkes kabupaten / kota yang mempunyai tugas dan fungsi bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik.

“Layanan umum yang dimaksud adalah penyediaan jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sedangkan persyaratan teknis terpenuhi oleh Puskesmas dalam hal Puskesmas dapat ditingkatkan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan bila dikelola dengan penerapan BLUD, sehingga dapat meningkatkan pencapaian target keberhasilan,” pungkasnya.

Persyaratan administratif adalah persyaratan dalam bentuk dokumen yang harus disiapkan oleh Puskesmas dalam penilaian kelayakan penerapan BLUD yaitu surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja, tata kelola, renstra, standar pelayanan minimal, laporan keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan dan laporan audit.

Perlu diketahui, bahwa pemerintah merencanakan Puskesmas akan diubah statusnya menjadi BLUD. Rencana tersebut dapat dipahami. Karena dengan menjadi BLUD, Puskesmas dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan pelayanan Kesehatan yang didasarkan pada prinsip efesiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan.***