Kejadian di Dumoga, Diduga Sekdes Bantu Proses Pengguguran Kandungan
Bolmong, MataBMR.id - Masyarakat Desa Dumoga II Kecamatan Dumoga Timur, dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pembunuhan janin dalam kandungan (Aborsi) yang di lakukan ER (21), dengan cara mengkonsumsi obat penggugur kandungan.
Dari investigasi MataBMR.id, kronologi kejadian ER tega menggugurkan kandungan akibat hasil hubungan gelap, dengan seorang pria berinisial H, dimana ER sudah berumah tangga.
Diungkapkan ER bahwa, usia janin sudah empat bulan memasuki usia lima bulan, pelaku ER atas desakan H dipaksa untuk mengugurkan janin yang sudah berusia hampir lima bulan tersebut, dengan meminum obat Sitotex.
Aksi tersebut dilakukan pada bulan Oktober 2020, yang dibantu oleh dua orang wanita, yang diduga satu diantara dua wanita tersebut merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Dumoga II dan yang satunya lagi masyarakat biasa.
Setalah meminum obat tersebut pada pukul 07:00 WIB, ER mengalami keguguran pada jam 18.00 WITA, ER dengan dibantu oleh dua orang wanita tersebut membawa jasad bayi tersebut ke rumah orang tua ER dan langsung dikuburkan disamping rumah.
"Saya dibantu oleh sekdes dan sesi menguburkan jasad bayi saya dirumah orang tua saya," ungkap ER saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).
Terpisah, Cristiany Purnama Sari selaku Sekdes Dumoga II, mengakui, bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan tersebut.
"Memang benar, saya hanya mengantar yang bersangkutan. Tidak lebih," ungkap Cristiany.
Setelah kejadian itu, keluarga pelaku berharap agar kasus penguguran kandungan ini bisa diproses oleh pihak kepolisian.
Penulis : Vijay Karundeng
0 Komentar