Warga Tolak, Laskar Bogani Indonesia Pertanyakan Ritual Adat di Bolingongot
BOLMONG - Laskar Bogani Indonesia (LBI) mempertanyakan adanya ritual adat yang akan di laksanakan oleh salah satu ormas adat di lokasi Bolingongot, wilayah pegunungan Monsi Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua umum pimpinan pusat Laskar Bogani Indonesia, Hi Dolfi Paat, melalui sambungan telpon, Jumat (6/12/2024).
"Kami selaku ormas adat yang ada di Bolaang Mongondow mempertanyakan, apa maksud tujuan melakukan ritual adat di lokasi Bolingongot itu," kata Dolfi.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya tidak melarang siapa saja pihak yang ingin melakukan ritual adat, namun harus jelas maksud dan tujuannya.
"Kami tidak melarang, hanya mempertanyakan kenapa ritual adat itu harus dilakukan dilokasi tersebut, apa urgensinya. Jangan sampai ini menimbulkan polemik ditengah masyarakat," ujar Dolfi.
Ritual adat itu lanjut dia, bisa dilakukan dimana saja. Asalkan tidak menimbulkan pro kontra. Apalagi kata dia saat ini kita ketahui bersama bahwa ada perusahaan tambang resmi yang memiliki ijin dari Negara yang sedang beroperasi di lokasi tersebut.
"Harusnya jika ada investor resmi yang masuk di tanah Bolaang Mongondow, kita harus jaga dan kawal bersama demi kemajuan daerah kita tercinta," ucap Dolfi.
Pihaknya sangat mendukung penuh investor resmi yang masuk ke daerah. "LBI mendukung penuh investor yang masuk ke tanah Bolaang Mongondow, tentu sesuai dengan regulasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Dolfi.
Diketahui, ritual adat yang akan dilaksanakan oleh ormas yang menamakan Amabom seperti yang beredar di media sosial tersebut, mendapat penolakan dari warga masyarakat yang sudah lama memanfaatkan hutan wilayah Bolingongot tersebut untuk berkebun.
Menurut sepengetahuan mereka, selama ini hutan Bolingongot bukan merupakan tanah adat. "Aneh juga, kok nanti sekarang muncul tanah adat di wilayah Bolingongot. Dan anehnya lagi yang mengklaim tanah adat ini adalah Amabom yang kami saja tidak kenal keberadaan mereka," tanya salah satu warga yang meminta namanya tidak di publis.
Warga ini juga mempertanyakan legalitas ormas Adat Amabom ini. "Apakah sudah ada legalitas ormas adat ini, sampai bisa-bisanya mengklaim bahwa Bolingongot adalah tanah adat mereka. Dan apakah benar tujuannya melakukan ritual adat," sentilnya.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Minerba Pasal 162 menyebutkan bahwa; setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak seratus juta rupiah. (*)
0 Komentar