Pemkab Bolmong Akan Berikan Sanksi Bagi ASN yang Malas Ngantor
BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) akan melakukan penindakan tegas, berupa hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bolmong yang tak ikut apel dan malas ngantor.
Penegasan itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Abdullah Mokoginta, saat memimpin apel sekaligus sidak pada, Senin (16/06/2025).
Dalam sidak tersebut, Panglima ASN di Bolmong ini mendapati masih banyaknya ASN yang tidak hadir apel pagi, bahkan dalam evaluasi yang dilakukan, pihaknya mendapati banyak ASN yang malas masuk kantor alias meninggalkan tugas dan kewajibannya sebagai seorang abdi negara tanpa adanya keterangan yang jelas.
Sekda pun menyebut bahwa, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar sidang Majelis Kode Etik Penindakan Disiplin bagi ASN yang indisipliner.
“Kamis sidang majelis etik penindakan disiplin bagi ASN tidak ikut apel,dan tidak hadir. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang displin ASN,” ungkap Sekda Bolmong.
Lanjut Sekda mengingatkan, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memonitoring kehadiran, jika ada yang tidak hadir langsung dilakukan pembinaan secara berjenjang, dan jangan memelihara ASN yang malas masuk kantor.
“Jika kedapatan maka kepala Organisasi Perangkat Daerahnya yang akan diberikan Sanksi. Kita akan benar-benar menerapkan aturan sampai penjatuhan hukuman displin,” tegas Abdullah.
Diketahui, PP Nomor 94 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin bagi PNS.
PP ini mengatur jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar aturan, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat.
PP Nomor 94 tahun 2021 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)
0 Komentar