Tapal Batas Bolmong dan Bolsel Diserahkan ke Kemendagri

Foto Istimewa

Bolmong, MataBMR.id - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam kesempatan tersebut kembali mengigatkan hasil Video Conference (Vidcon) bersama Kemendagri belum lama ini. 

Disampaika orang nomor satu di bolmong ini, bahwa dalam pertemuan tersebut. Mendagri mengatakan jika tidak terdapat titik temu antara dua Daerah yang berkonflik soal batas daerah, akan ditarik oleh Kemendagri.

“Dalam vidcon bersama Kemendagri disampaikan ada batas waktu diberikan Kemendagri terkait penyelesaian konflik tapal batas. Baik itu batas Kabupaten maupun batas Provinsi. Kedua, diberikan kesempatan untuk bertemu dua Daerah difasilitasi oleh gubernur. Kalaupun dalam permasalahan ini tidak juga ada titik temu, maka ditarik Mendagri, dan mengacu pada putusan Mahkama Agung. Kalau ada putusan Mahkamah Agung, kalau tidak ada putusan Mahkama Agung, Mendagri yang akan putuskan. Saya kira jelas dalam Vidcon.” ungkap Yasti.

Yasti pun menjelaskan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Penegasan Batas Daerah 

“Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 Pasal 34 Batas daerah yang telah diatur oleh Menteri dapat diubah dalam hal ; poin (A), Adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” Ungkap Yasti.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bolaang Mongondow Triasmara Akub mengatakan, dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan terkait batas Daerah yang difasilitas Pemprov, sehingga akan diserahkan ke Kemendagri.

“Sama sama memutuskan menyerahkan ke Kemendagri. Dalam berita acara pertemuan tadi Pemkab Bolsel hanya sampai pada poin menyerahkan ke Kemendagri. Kalau Pemkab Bolmong dengan catatan diserahkan ke Kemendagri sesuai Undang Undang dan putusan Judicial Review.” kata Akub.(ismail).