Komisi I DPRD Bolmong Sukses Gelar Dua Agenda RDP
Bolmong, Matabmr.id - Menindaklanjuti laporan masyarakat, Komisi satu DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) gelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pergantian bendahara Desa Gogaluman, Kecamatan Poigar. RDP tersebut digelar di ruangan paripurna DPRD, Selasa (31/08/2021).
Saat dihubungi, Wakil Ketua Komisi Satu Hi Ramono mengatakan, RDP ini digelar sehubungan dengan pergantian bendahara oleh Sangadi desa Gogaluman, kecamatan Poigar.
“Kami ingin minta keterangan soal laporan dari masyarakat, kepada Sangadi, Camat dan Dinas PMD Bolmong,” kata Ramono.
DItempat yang sama, Sangadi Gogaluman Elroy wawointana menerangkan, pergantian terkait masalah tersebut. Menurut Sangadi, bendahara Desa bukan bagian dari struktur perangkat Desa karena pergantian perangkat Desa pada awal tahun lalu sudah melalui mekanisme.
“Setau saya bendahara desa merupakan kewenangan kami selaku Sangadi, sedangkan mantan bendahara desa atas nama Gabriella Kendage diangkat tahun 2020 diganti tentu ada sebabnya,” katanya.
Elroy beralasan digantinya bendahara desa dikarenakan tidak maksimal dalam menjalankan tugas. Contohnya saat penyaluran BLT DD waktunya sudah dijadwalkan namun saat disalurkan bendahara desa tersebut tidak hadir. Padahal sudah dihadiri oleh para penerima dan pihak dari Kecamatan.
“Yang bersangkutan tidak ada dengan alasan masih berada di Manado,” ungkapnya.
Selain itu, ada saat pembayaran pembelanjaan yang bersangkutan beralasan yang disimpan ke orang tuanya. Ini membuat dirinya takut sebab uang negara yang bukan hanya sedikit.
“Jadi dengan alasan itu saya ganti pada tahun 2021 bendahara desa, Tapi untuk perangkat desa kami minta rekomendasi dari kecamatan sebab aturannya memang harus ada rekomendasi. Kecuali bendahara desa itu kewenangan saya selaku Sangadi,” terang Sangadi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi Satu DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge, mengaku sebenarnya satu pikiran dengan Sangadi Desa Gogaluman.
“Benar memang bendahara desa itu tidak masuk dalam struktur perangkat desa. Itu sama seperti Rukun Tetangga (RT),” katanya.
Lanjut Masri, meski demikian, sebagai lembaga keterwakilan masyarakat wajib bagi kami untuk menindaklanjuti laporan masyarakat seperti yang digelar saat ini. Dan penting bagi kami meski pelapor tidak hadir, mendengarkan keterangan dari Sangadi,” ujar Masri.
"Alasan Sangadi untuk menggantikan posisi bendahara desa, karena jika tidak diganti tentu akan menganggu jalan rodanya pemerintahan desa," jelas Hi Masri.
Camat Poigar Deddy Mokodongan, membenarkan juga bahwa untuk pengangkatan dan pergantian bendahara desa merupakan kewenangan dari Sangadi.
“Untuk bendahara desa hak prerogatif sangadi kecuali perangkat desa sesuai mekanisme harus ada rekomendasi dari kecamatan,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, terkait pergantian bendahara desa, itu sempat dikonsultasikan oleh Sangadi kepadanya.
“Saya tegaskan saat itu jika pergantian perangkat desa harus ada rekomendasi lewat camat tapi untuk bendahara desa hak Sangadi prerogatif Sangadi. Silakan Sangadi Pertimbangkan sendiri, apakah masih bekerja sama dengan baik atau tidak,” aku Deddy.
Sementara itu, Kadis PMD Deyselin Wongkar menegaskan meski pergantian bendahara desa itu kewenangan Sangadi. Tapi harus ada teguran secara lisan sebanyak tiga kali, kemudian teguran secara tertulis sebanyak tiga kali juga. Kenapa demikian, kata Deyselin karena pada saat dikomplen oleh warga proses pergantiannya, maka Sangadi ada dasar walau tidak diatur dalam regulasi yang ada.
“Jadi meski tidak dibingkai oleh aturan pengangkatan perangkat desa tapi saya sarankan sebelum dilakukan pergantian harus diberikan teguran,” pungkas Deyselin.
Hadir pimpinan rapat Wakil Ketua Komisi Satu Hi Ramono, Anggota DPRD Bolmong Masri Daeng Masenge, I Wayan Gede, Tetti Kadi Mamonto, dan Nevi Mamonto.
(ADVETORIAL)
0 Komentar