Panitia Pilsang Tingkat Kabupaten Buka Kotak Suara TPS 1 Desa Mopusi

Panitia Kabupaten saat membuka kotak suara TPS 1

Bolmong, MataBMR.id - Panitia Pemilihan Sangadi (Pilsang) tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu 9 Maret 2022 membuka kotak suara hasil pemilihan di TPS 1 Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan.

Pembukaan kotak suara tersebut dalam rangka menindak lanjuti hasil perselisihan hasil Pilsang berdasarkan keberatan salah satu calon Sangadi Mopusi Muktar Dugian, yang dilayangkan kepada panitia kabupaten pada 4 Februari 2022 lalu. Keberatan tersebut terkait hasil penghitungan suara di TPS 1.

Dalam pembukaan kotak suara itu, Panitia Kabupaten yang hadir adalah Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Bolmong Deker Rompas, Kadis PMD Abdusalam Bonde, Kadis Pendidikan Bolmong Renti Mokoginta, Kadis Kominfo Marief Mokodompit, Kasat Pol PP Zulfadly Binol, Kabag Kesbangpol Cris Kamasaan, Kabag Hukum Triasmara Akub, Camat Lolayan Abdulrivai Mokoagow selaku ketua panitia Pilsang tingkat kecamatan.

Selain itu, dihadirkan juga Panitia Pilsang dari Desa Mopusi, petugas TPS 1, Pjs Sangadi Mopusi dan BPD, serta Calon Sangadi beserta para saksi.

Proses pembukaan kotak suara di TPS 1 tersebut berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh saksi calon serta panitia, dengan pengamanan ketat dari Polres Kotamobagu bersama dengan personil dari satuan Brimob Inuai.

Setelah dibuka kotak suara TPS 1, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan ulang surat suara yang dipandu langsung oleh panitia tingkat kabupaten.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, menyampaikan bahwa proses hitung ulang hasil Pilsang TPS 1 Desa Mopusi ini untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan yang menjadi keberatan oleh salah satu calon.

"Hari ini kita akan melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 Desa Mopusi secara terbuka dan transparan," kata Deker yang juga selaku ketua panitia tingkat kabupaten.

Menurutnya, dasar pelaksanaan proses ini adalah Perbup Nomor 17 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa panitia kabupaten diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan hasil Pilsang.

"Jadi kewenangan panitia kabupaten berdasarkan Perbup itu adalah penyelesaian masalah hasil pemilihan sangadi," jelasnya.

Deker mengungkapkan, yang menjadi pokok gugatan adalah hasil penghitungan perolehan suara dari calon nomot urut 2 yang oleh saksi di TPS menyebutkan bahwa hasil catatan dan rekapan saksi sesungguhnya suara yang diperoleh calon nomor urut 2 di TPS 1 khusus dusun 1 adalah sebanyak 78. Sementara yang tercatat di kertas plano hanya berjumlah 76 suara.

"Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh panitia kabupaten, ternyata untuk calon nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 104 suara dari yang sebelumnya hanya tercatat sebanyak 102 suara. Jadi selisih itu kami dapati saat penghitungan suara ulang pada hari ini," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, sampai dengan selesai penghitungan ulang tidak ditemukan ada surat suara tidak sah atau rusak, seperti pada penghitungan sebelumnya.

"Jadi setelah proses tahapan hitung ulang di TPS 1 ini, akan kembali dilakukan rekapitulasi secara total keseluruhan untuk perolehan suara di 4 TPS yang ada di Desa Mopusi," terang Deker.

Adapun jumlah suara sah nomor urut 2 Muktar Dugian di TPS 1 saat hitung ulang adalah, untuk Dusun I sebanyak 78 suara dan Dusun II berjumlah 26 suara, sehingga total suara di TPS 1 secara keselurahan 104 suara. (Is)