Kembali Torehkan Prestasi, Pemkab Bolmong Terima Penghargaan SAKIP dan RB Award Tahun 2021
Bolmong, MataBMR.id - Pemkab Bolmong terima piagam penghargaan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, dengan peringkat B Selasa 5 April 2022, di The Tribtata Darmawangsa, Jakarta.
Piagam penghargaan SAKIP dan RB Award yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo tersebut, diterima langsung Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai representasi Pemkab Bolmong.
Usai menerima penghargaan, Yasti memberikan ucapan selamat kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Bolmong, utamanya kepada Kabag Orpeg Setda Bolmong, sehingga Pemkab Bolmong bisa mendapatkan predikat penilaian B dari KemenPAN-RB.
“Insya Allah ke depan lebih meningkat lagi dari B ke A,” harap Yasti.
Terpisah, Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang mengatakan, kepemimpinan Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk telah berhasil membuka benang kusut yang lama menggurita di wilayah induk BMR itu.
“Opini pengelolaan keuangan oleh BPK RI dari Disclaimer menjadi WTP. Nilai LPPD oleh Kemendagri dari rendah (1.8) menjadi sangat tinggi (3.4), dan nilai SAKIP oleh KemenPAN RB dari kurang (D) menjadi baik (B),” ungkap Tahlis.
Hal tersebut pun disebut Tahlis mengartikan prestasi itu adalah intisari dari visi Bolmong Hebat.
“Hebat di hasil akhir, bukan di awal tapi akhirnya terpuruk. Berangkat dari keterpurukan hingga berhasil dan menjadi Hebat. Itulah yang luar biasa,” ucap Tahlis.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Perangkat Daerah (Orpeg) Pemkab Bolmong, Jenly Mongilong menjelaskan, Pemkab Bolmong raih predikat B artinya nilai baik di atas 60 poin.
Dikatakan Jenli, hasil yang baik diraih atas kinerja tim SAKIP Kabupaten bersama seluruh Perangkat daerah Bolmong.
mulai membuktikan hasil yang luar biasa, artinya InsyaAllah hasil yang lebih tinggi lagi kedepan pasti akan bisa diraih dengan kerja bersama dalam tim yang solid,” kata Jenli.
Diketahui, Kementerian PAN-RB telah melakukan pada tahun 2021 telah mengevaluasi akuntabilitas kinerja dan pelaksanaan reformasi birokrasi terhadap Pemkab Bolmong.
Evaluasi berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan PermenPAN-RB Nomor 26 Tahun 2020 tentang Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
(Advertorial)
0 Komentar