Ruas Jalan Yang Dilalui Oleh PT BDL Adalah Jalan Desa, Bukan Jalan Milik Pribadi

Foto jalan perkebunan Desa Mopait

Bolmong, MataBMR.id - Terkait postingan warga perihal aktifitas PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang menggunakan akses jalan swadaya masyarakat yang dianggap mengganggu, itu tidak benar. Karena akses jalan yang dilalui oleh PT BDL merupakan jalan desa.

Hal ini disampaikan oleh Sangadi (kepala desa-red) Mopait Suryadi Datundugon, Kamis (05/05/2022). Sangadi pilihan rakyat ini mengatakan, bahwa untuk jalan tidak benar ada pemblokiran atau penghadangan warga kepada PT BDL. Karena status jalan perkebunan jurusan Monsi ini statusnya adalah jalan desa.

"Setiap jalan berasal dari hibah orang tua-tua dulu, dan sudah pernah ditingkatkan dengan menggunakan dana PPK. PNPM Mandiri Pedesaan dan atau dana desa statusnya adalah jalan desa," bebernya.

Ia menjelaskan, tanah masyarakat yang dihibahkan oleh masyarakat itu sejak tahun 1980. Dengan perintis pertama bernama kok Atjen alias Bapak Anthonius Budiman pemilik supermarket Abdi Karya dan Dragon sekarang. Beliau diijinkan dan bekerjasama dengan pemerintah desa mopait dimasa pemerintahan Sangadi bapak almarhum S.I Tongkukut.

"Jadi tidak ada lagi tanah hibah disitu. Untuk itu Pemerintah Desa Mopait mempersilakan Kepada PT BDL melanjutkan proses ijinnya. Olehnya, abaikan saja ria-ria' kecil seperti pemberitaan di medsos," tandasnya.

Senada juga seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD Desa Mopait Suhartono Kolopita. Ia menegaskan kalau ruas jalan yang dilewati oleh PT BDL menuju lokasi pertambangan dari perusahaan adalah murni jalan perkebunan. "Itu adalah jalan perkebunan dan bukan milik pribadi dari satu atau dua orang warga," jelasnya.

Suhartono mengungkapkan kalau tanah perkebunan milik warga, berada di sisi kanan dan kiri jalan perkebunan tersebut. “Untuk lahan perkebunan milik warga itu ada di sisi kiri dan kanan jalan tersebut. Jadi tidak benar kalau ruas jalan yang dilewati PT BDL adalah lahan milik warga,” tambahnya.

Menurutnya, ruas jalan tersebut menjadi jalan perkebunan sudah sejak tahun 1980. “Tanah di tepi atau sisi kiri dan kanan jalan itu memang milik warga, tapi status ruas jalan itu adalah jalan perkebunan sudah sejak tahun 80 an,” ungkap Suhartono.

Selain itu, ia juga mengimbau agar warga tidak terpancing dengan isu isu hoax yang saat ini tengah beredar lewat media sosial. “Kami mengimbau ke masyarakat agar riak riak yang muncul ini sebenarnya tidak jadi persoalan. Masyarakat harus tetap tenang tidak terpancing dengan isu isu yang beredar,” pungkasnya.

Diketahui, PT BDL sekarang ini sedang dalam pembenahan kelengkapan IPPKH. Adapun yang ada dilokasi adalah dari pihak pengamanan aset-aset PT BDL yang karena sudah terjadi akuisisi (takeover).


Penulis : Ismail Ambaru