Gugatan Hadi Cs Ditolak, Klaim Kepemilikan Saham di PT BDL Pupus Sudah

Piet Kangihade, SH

Bolmong, MataBMR.id - Terkait isu saling klaim kepemilikan saham dan telah terjadi sengketa antara Hadi Pandunata/PT IPI dengan PT Bulawan Daya Lestari (BDL) belakangan ini, membuat kuasa hukum dari PT BDL Bapak Piet Kangihade SH angkat bicara.

Dalam konfrensi pers melalui zoom meeting bersama awak media, Sabtu (14/05/2022) Piet Kangihade, SH menyampaikan, bahwa PT BDL sudah tidak ada sengketa baik perdata maupun pidana di pengadilan negeri kotamobagu maupun di pengadilan negeri manado.

Adapun, mengenai pemberitaan dari manadozone tanggal 29 april 2022 mengenai klaim melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang yang memberi keterangan bahwa PT IPI/Hadi Pandunata/Victor Pandunata telah memegang saham 50% PT BDL adalah tindakan yang patut dipertanyakan. 

"Kami menduga bahwa tindakan penerbitan akta yang dilakukan oleh notaris DARADJAT SURYAMAN SH, Mkn yang beralamat di jalan Komp Grand Kemang Residence Blok K-6, Kabupaten Bogor tersebut adalah tindakan yang melawan hukum dan terkesan dibuat dan digunakan untuk membodohi publik serta penyebaran berita bohong. Hal itu dikarenakan penerbitan akta tersebut dilakukan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku saat ini, kami mendeteksi bahwa terdapat unsur pidana yang dilanggar," ungkapnya.

Menurut kuasa hukum PT BDL, menyampaikan bahwa pemberitaan tentang klaim kepemilikan saham PT IPI sebesar 50% sebelumnya telah di umumkan di media online Manadozone.com pada tanggal 29 april 2022 sedangkan putusan pengadilan tata usaha negara Jakarta baru di terbitkan secara resmi pada tanggal 12 mey 2022. 

"Bagaimana mungkin PT IPI bisa memberikan keterangan dimedia pada tanggal 29 april 2022 bahwa mereka adalah pemegang saham yang resmi sebesar 50% dan sudah diakui oleh PTUN, sedangkan putusan hasil persidangan PTUN baru kami dapatkan secara resmi di tanggal 12 Mei 2022," terangnya.

Lanjut kuasa hukum mengatakan, bahkan, isi amar putusan No 1 dalam nomor perkara 226/G/2021/PTUN.JKT tanggal 12 Mei 2022 sangat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh PT IPI/Hadi pandunata/Victor Pandunata melalui kuasa pemegang saham Hasurungan Nainggolan dan Donny Sumolang. 

"Didalam amar putusan PTUN pada tanggal 12 Mei 2022 tepatnya di bagian pokok perkara berbunyi menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," bebernya.

Ia menjelaskan bahwa gugatan dari Hadi Pandunata selaku direktur utama PT IPI terhadap akta no 10 tanggal 26 april 2021 (PT BDL) telah ditolak/tidak diterima dikarenakan gugatan tersebut mengada ngada, yang dimana sebenarnya sesuai permohonan eksepsi kami (tergugat intervensi 2) yang telah di terima dan diakui oleh pengadilan tata usaha negara “menerima eksepsi dari tergugat II intervensi tentang kepentingan”.

"Jadi kami jelaskan, bahwa baik Hadi Pandunata/PT IPI/Victor Pandunata sudah tidak ada kepentingan maupun tidak ada hak lagi di dalam PT BDL. Tindakan dari PT IPI/Hadi Pandunata dan kawan kawan yang dilakukan oleh mereka akhir-akhir ini hanya dilakukan untuk mengganggu dan menghambat investasi resmi PT BDL," jelasnya.

Oleh karena itu ia berharap, PT BDL dibawah kepemimpinan Ir Bach Adrianus Tinungki bersama sama dengan masyarakat dan pemerintah daerah maupun pusat dapat mengawal, bersinergi dan mendukung program investasi PT BDL agar dapat segera terealisasi.

"Kami sudah menyiapkan seluruh peralatan dan kebutuhan untuk mengelolah WIUP PT BDL agar dapat memberikan manfaat yang positif kepada pemerintah serta meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi untuk masyrakat lingkar tambang. Maka dari itu kami mohon dengan sangat agar negara dapat hadir untuk bersama sama melawan oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, demi tercapainya kepastian investasi PT BDL," ucapnya.

Selain itu kata dia, pihaknya selaku kuasa hukum telah mendapatkan kuasa dari direktur utama PT BDL yang sah yang telah terdaftar di sistem MODI.esdm.go.id Bapak Ir Bach Adrianus Tinungki, untuk mengambil langkah hukum terhadap pemberitaan yang dilakukan oleh media online Manadozone.com. 

"Kami akan telusuri siapa dalang dibalik seluruh kekisruhan yang seharusnya tidak terjadi. Hal ini sangat merugikan pemerintah, masyarakat dan kami sebagai pemilik yang sah PT BDL," pungkasnya. 

•    penggugat adalah         : adalah Hadi pandunata sebagai direktur utama PT IPI, 
•    tergugat                         : adalah Kementerian Hukum dan Ham
•    tergugat 2 intervensi      : adalah Ir Bach Adrianus Tinungki sebagai direktur utama PT      
                                             Bulawan daya lestari

Permohonan gugatan Hadi Pandunata/PT IPI (gugatan PT IPI/Hadi Pandunata yang tidak diterima sesuai putusan PTUN tanggal 12 mey 2022, No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT)

Permohonan Eksepsi tergugat intervensi 2, Ir Bach Adrianus Tinungki, direktur utama PT Bulawan Daya Lestari (eksepsi tergugat 2 intervensi yang diterima sesuai putusan PTUN tanggal 12 mey 2022 No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT)

Hasil amar Putusan PTUN tanggal 12 mey 2022 dengan No perkara 226/G/2021/PTUN.JKT
(menyatakan gugatan hadi pandunata/PT IPI tidak diterima, menyatakan eksepsi tergugat 2 intervensi Ir Bach Adrianus Tinungki/PTBDL diterima)

Release pemberitaan manadozone.com tanggal 29 april 2022 sebelum putusan PTUN, yang merupakan berita hoax dan bertolak belakang dengan hasil putusan PTUN

Diketahui, pihak PT IPI akan melakukan banding terkait hasil putusan pengadilan tersebut. (Is)