Benny Rhamdani Tegaskan Komitmen Perlindungan PMI dan Perangi Mafia Penempatan Ilegal

Benny Rhamdani saat sosialisasi di markas LBI

KOTAMOBAGU - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di bawah kepemimpinan Benny Rhamdani menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam acara sosialisasi di Kantor Ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kamis (01/08), Benny menegaskan bahwa BP2MI siap berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, untuk memberikan perlindungan maksimal bagi PMI.

Selain itu, Benny Ramdhani juga mendorong LBI untuk tetap eksis dan menjadi garda terdepan dalam menjaga serta mengedepankan adat di daerah. "Dunia boleh moderanisasi, tetapi ketahanan budaya daerah perlu kita jaga dan lestarikan," ucapnya.

Benny menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektoral, termasuk dengan lembaga swadaya masyarakat, guna memerangi pengiriman PMI secara nonprosedural.

“Dengan kerjasama yang baik, kita dapat mengelola jumlah PMI secara optimal, yang pada akhirnya akan berkontribusi positif bagi kesejahteraan dan devisa negara,” jelas Benny.

Ia mengungkapkan, bahwa PMI sendiri menyumbang sekitar 159,7 triliun rupiah per tahun untuk ekonomi Indonesia, menjadikan mereka sebagai “pejuang keluarga”.

Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BP2MI berkomitmen untuk menjalankan mandat pemerintah dalam melindungi PMI dari tingkat provinsi hingga desa. Presiden RI juga telah menegaskan pentingnya melindungi PMI “dari ujung rambut hingga ujung kaki”.

Sebagai wujud dari amanah ini, BP2MI mengimplementasikan sembilan prioritas utama, termasuk pemberantasan mafia penempatan ilegal, penguatan kelembagaan, reformasi birokrasi, serta memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal bagi PMI sebagai warga VVIP (Very Very Important Person).

Benny menekankan bahwa tugas besar ini adalah untuk memastikan PMI ditempatkan dengan cara yang terhormat dan bermartabat. “Inilah tantangan kita semua, memastikan bahwa PMI tidak hanya diperlakukan sebagai pekerja, tetapi juga sebagai warga negara yang berharga,” pungkasnya. (*).