Peran Camat dan Lurah Harus Melalui Prokes Dalam Pendataan Keluarga
Kotamobagu, MataBMR.id - Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Kotamobagu, matangkan pelaksanaan pendataan keluarga di tahun ini.
Dengan digelarnya, sosialisasi kepada sejumlah instansi serta pihak terkait bertempat di Aula Kantor Dinas setempat. Senin (15/3/2021).
Asisten Bidang Pembangunan dan ekonomi Setretariat Daerah (Setda) Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora dalam sambutannyan mengatakan, bahwa pelaksanaan pendataan keluarga ini seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020, tapi karena adanya Pandemi Covid-19 jadi harus ditunda baik pelaksanaannya maupun pembiayaannya.
“Kegiatan ini dilaksanakan setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga Indonesia. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga. Kegiatan ini dilaksanakan melalui sensus, survey dan pendataan keluarga,” ujar Rafiqa.
Hal itu juga, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga.
“Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara serentak setiap lima tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan dan dapat dipertanggung jawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan serta pemanfaatan data dan informasi Kependudukan dan Keluarga,” jelasnya.
Untuk pendataan keluarga tahun 2021 merupakan kegiatan strategis Program Bangga Pembangunan Keluarga dan Keluarga Berencana, untuk kepentingan perencanaan, evaluasi dan pengukuran kinerja sampai wilayah administrasi terkecil, oleh karena itu semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini dituntut untuk bekerja keras serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk mensukseskan, mulai pada tahap persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
“Pendataan serentak dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 1 April sampai 31 Mei 2021, kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Kader setempat yang terlatih dan dibantu oleh Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), serta didukung oleh semua perangkat desa dan kelurahan,” tuturnya.
Maka dari itu kata Rafiqa peran Camat, Sangadi dan Lurah serta perangkat desa dan kelurahan sangat penting dan strategis dalam hal ini. Sesuai dengan Instruksi dan SK Walikota tentang Tim Pendataan Keluarga Tahun 2021, dimana Camat adalah Manajer Kecamatan sesuai wilayahnya serta Sangadi dan Lurah adalah Manajer di setiap Desa dan Kelurahan masing-masing.
“Camat, Sangadi dan Lurah wajib mensosialisasikan ke masyarakat melalui hajatan-hajatan dan tempat-tempat ibadah dan tentunya dalam pelaksanaannya tetap harus memperhatikan dan menjalankan Protokol Kesehatan dan keselamatan Covid-19. Insha Allah kita semua tetap sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT,” tutupnya.(ebby).
0 Komentar