Pasar Ramadan di Kotamobagu Harus Patuhi Prokes Covid-19

Foto Google (Istimewa)

Kotamobagu, MataBMR.id - Umat muslim tidak lama lagi akan menyambut Bulan Suci Ramadan yang tinggal sepekan ini. 

Menjadi kebiasaan masyarakat khususnya di Kota Kotamobagu mendirikan Pasar Ramadan untuk menjajakan menu buka puasa dan sahur.

Ketika pandemi covid-19 melanda negeri ini, Ramadan tahun kemarin pemerintah membatasi aktifitas masyarakat termasuk tidak mengijinkan adanya Pasar Ramadan.

Namun di Bulan Ramadan tahun ini, Pemerintah Kotamobagu mengijinkan pendirian Pasar Ramadan, namun dengan syarat yang wajib diikuti.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengatakan, syarat yang wajib dipatuhi penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat demi menekan laju penyebaran Covid-19.

“Pelaksanaan pasar ramadhan kita tetap ijinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” ujar Sande Dodo, Selasa (6/4/2021).

Sande juga mengimbau, bagi masyarakat yang akan mendirikan pasar ramadan agar tidak menggunakan badan jalan.

“Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handscoon (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” imbaunya.

Ditambahkannya juga, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu.

“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat, kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” tukasnya.

Adapun prokes covid-19 yang harus dijalankan para pedagang yakni, jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Agar memberikan ruang supaya tidak terjadi.(ebby makalalag).