Kominfo Kotamobagu Imbau Warga Tidak Terpengaruh Berita Hoax Soal Vaksin Covid 19
Kotamobagu, MataBMR.id - Berita bohong atau berita palsu (Hoax) adalah informasi yang sesunggguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Tujuan dari berita hoax ini, untuk membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, serta kebingungan.
Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran.
Sejak munculnya virus korona sampai dengan adanya vaksin Covid-19 di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI melaporkan media sosial (medsos) jadi ladang peredaran berita bohong alias hoax.
Berdasarkan data dari Kementerian Kominfo RI, tercatat ada 1.387 isu hoax yang tersebar di berbagai platform digital. Bahkan, jumlah isu hoax perhari itu, sampai dengan ratusan berita bohong. Dari hasil identifikasi pada hari Rabu (27/01) ada 474 isu hoax secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 platform digital.
"Dari laporan Kementrian Kominfo, khusus peredaran hoax terkait vaksin corona melonjak setelah program vaksinasi covid-19 dimulai pada 13 Januari lalu. Berbagai konten hoax beredar di masyarakat. Kondisi ini diperparah karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoax," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii.
Khusus di Kotamobagu kata Fahri, pemerintah terus berupaya serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan isu hoax terkait virus corona serta vaksin covid-19. Masyarakat pun diminta teliti dalam melihat informasi-informasi di media sosial.
"Salah satu hoax yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode vaksin covid-19. Faktanya, barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang yang disuntik vaksin, melainkan pada kemasan. Kemenkominfo pun menandai informasi itu sebagai hoax," ungkapnya.
Fahri juga mengatakan, secara umum pemerintah sudah mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoax dalam Undang-Undang. Bila sengaja menyebarkan, Kominfo akan memberikan stempel hoax, take down konten di medsos, sanksi, hingga penindakan hukum.
Ia mengingatkan, bahwa ciri-ciri hoax juga memiliki beragam bentuk. Ada yang kejadiannya namun keterangannya berbeda, serta adapula kejadiannya ada tetapi sudah lama, seolah-olah dibuat aktual.
"Dengan munculnya keterangan seperti itu, masyarakat juga harus paham dengan trik-triknya orang menyebarkan hoax," jelasnya.
Fahri berharap serta mengimbau, agar masyarakat jangan mudah terhasut oleh berita hoax. Cara mengidentifikasinya sederhana, yaitu berhati-hati pada judul yang provokatif, mencermati alamat situs, mengecek keaslian foto dan dapat ikut serta dalam grup anti hoax.
"Pemerintah terus mengimbau, agar masyarkat tidak terpengaruh dengan isu hoax virus corona hingga vaksin covid-19," tutupnya.
0 Komentar