Selama Beraktivitas, Diduga Agnes Cafe Tak Kantongi Ijin Keramaian

Agnes Cafe Kelurahan Kotobangon

Kotamobagu, MataBMR.id - Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan surat edaran, tentang melarang satuan kewilayahan tingkat Polda, Polres hingga Polsek mengeluarkan ijin keramaian di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Hal itu ditegaskan Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Mappilu PWI belum lama ini.

"Polri komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian Covid-19," ujat Imam.

Ada pun konsekuensi bagi pelanggar Inpres Nomor 6 adalah teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Namun nampaknya hal tersebut tidak diberlakukan, di sejumlah tempat keramaian yang ada di Kota Kotamobagu.

Dimana pantauan MataBMR.id, salah satu cafe yang bergerak di usaha klub malam seperti Agnes Cafe, diduga tidak kantongi ijin keramaian dari pihak Polres Kotamobagu, dan sudah beraktivitas pasca dibuka beberapa bulan lalu.

Kapolres Kotamobagu Prasetya Sejati SIK saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whastapp mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti surat edaran dari Mabes Polrsi tersebut, dengan tidak keluarkan ijin keramaian,

"Iya Bro," singkatnya pesan singkat tersebut, Selasa (6/4/2021).

Saat ditanya terkait ijin keramaian di Agnes Cafe, Kapolres enggan memberikan informasi lebih.

"Ijin mereka dari Pemkot Sob, sesuai edaran walikota, kepolisian tidak mengeluarkan ijin usaha," tutupnya lewat pesan singkat Whatsapp.(**).