Satlantas Polres Kotamobagu Pasang Stiker Larangan Mudik ke Kendaraan

foto istimewa

Kotamobagu, MataBMR.id - Pelaksanaan ibadah puasa pada Ramadan tahun ini berbeda dengan tahun lalu, mengingat tahun ini pelaksanaan ibadah mendapat kelonggaran dari pemerintah dan kesepakatan ulama untuk bisa dilaksanakan namun tetap dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) covid-19 yang ketat.


Mengantisipasi hal tersebut Polres Kotamobagu juga tidak tinggal diam namun melaksanakan berbagai antisipasi seperti pemasangan stiker Prokes Covid-19 berisi imbauan penerapan protokol dan imbauan juga dilarang mudik kepada masyarakat. 

Seperti yang tampak di jalan Ahmad Yani Kotamobagu dalam rangka Ops Keselamatan Samrat 2021, Kamis (15/4/2021).

Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M R SIK mengatakan, giat pemasangan stiker dan imbauan larangan mudik kepada pengguna jalan dilakukan mulai pukul 09.00 Wita pagi, sampai dengan selesai dengan sasaran yaitu pengendara roda dua dan roda empat, kemudian angkutan umum seperti angkot dan Bentor, Gojek serta roda enam yang melintasi sepanjang jalan Ahmad Yani Kotamobagu

"Sasaran kami yaitu kepada para pengendara R2 dan R4, kemudian angkutan umum seperti angkot dan Bentor, Gojek serta R6 yang melintasi sepanjang jalan Ahmad Yani Kotamobagu," jelas Novita.

Pelaksanaan berjalan dengan baik dan sebanyak 50 stiker berhasil terpasang di Kendaraan yang melintas disepanjang Jalan Ahmad Yani Kotamobagu.(ebby makalalag).