Tunjangan Pensiunan PNS Bisa Rp1 Miliar ini Syaratnya
Nasional, MataBMR.id - Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapat tunjangan sampai Rp1 miliar.
Hal tersebut disampaikan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Seperti dilansir Detik.com
Tjahjo Kumolo telah berdiskusi dengan PT Taspen (Persero) terkait kenaikan tunjangan pensiun PNS. Menurutnya tunjangan pensiun PNS untuk jabatan tertinggi bisa ditingkatkan hingga Rp 1 miliar.
Berikut penjelasan lengkap soal tunjangan pensiun PNS bisa capai Rp1miliar:
1. Tak Semua PNS Bisa Dapat Tunjangan Pensiun Rp 1 M
Besaran nominal tunjangan pensiun PNS tentunya disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan, dan jabatan masing-masing PNS. Oleh sebab itu, nominalnya tak akan sama rata.
"Saya bicara masalah Taspen. Karena begitu PNS pensiun dari pemerintah dapat uang pensiun dari perhitungan gaji pokok dan masa kerja. Di samping itu dapat tunjangan pensiun dari Taspen," kata Tjahjo kepada detikcom, Rabu (3/3/2021).
Adapun jabatan tertinggi yang menurutnya bisa sampai Rp 1 miliar ialah pejabat eselon I dan II.
"Bisa Rp 1 miliar kalau potongannya besar dan biasanya pejabat eselon I dan II," paparnya.
2. Tunjangan Pensiun PNS Selama Ini Kecil
Tjahjo juga bercerita pernah memperoleh tunjangan pensiun usai masa jabatannya sebagai Anggota DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Saya selesai sebagai Anggota DPR 6 periode, dan sebagai Mendagri 5 tahun dapat tunjangan pensiun dari Taspen dan juga berlaku bagi seluruh PNS. Dan tentunya dilihat dari masa kerja, jabatan, dan golongan berapa," urai Tjahjo.
Namun, menurutnya, dikarenakan potongan bulanan untuk tunjangan pensiun kecil, ketika pensiun pun tabungan simpanan pensiunnya kecil.
"Taspen saya sebagai Anggota DPR dan Mendagri kecil menurut saya karena potongan bulanan kecil. Dan otomatis dapat pensiun dari negara setiap bulan lumayan di atas Rp 3 jutaan," imbuhnya.
3. Potongan Tunjangan Pensiun Diperbesar
Oleh sebab itu, Tjahjo Kumolo mengusulkan potongan tunjangan pensiun dari gaji pokok PNS setiap bulan bisa diperbesar, agar ketika pensiun menerima hasil yang lebih besar.
"Ini yang saya bicarakan dengan Taspen apa bisa begitu pensiun dengan maksimal bertugas, dapat tabungan simpanan pensiun yang memadai untuk modal kerja setelah," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, dari hasil kajian selama ini, hal itu bisa dilakukan dengan menghitung ulang gaji pokok PNS dari awal menjabat, dan berapa potongan setiap bulannya.
"Bisa, tapi harus dihitung berapa potongan gaji tiap bulan buat tabungan via Taspen. Dan tentunya harus dihitung dari awal masuk ASN sampai pensiun," imbuhnya.
4. Bukan dari APBN
Tjahjo menegaskan, tunjangan PNS ini bukan berasal dari APBN, melainkan potongan gaji pokok PNS tiap bulan untuk tunjangan pensiun.
"Besarannya ya relatif dan perlu persetujuan. Karena Taspen ya dari uang potongan gaji ASN, bukan uang APBN," papar dia.
Selain tunjangan pensiun, Tjahjo mengatakan pemerintah juga sedang membahas tambahan tunjangan kinerja PNS, gaji ke-13,dana operasional menteri.
"Pemerintah melalui Kemenkeu sudah memperhatikan pendapatan PNS," tukasnya.(detik.com).
0 Komentar