Jusnan Mokoginta Buka Sosialisai Pendampingan Hukum bagi Kepala Desa
BOLMONG - Penjabat Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dr Jusnan C Makoginta menghadiri sekaligus membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi pendampingan hukum bagi Sangadi (Kepala Desa) dalam melaksanakan kebijakan Desa, yang digelar di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan yang digagas oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolmong ini, mengusung tema “Bersama APDESI Kita Pererat Tali Silaruhmi”, yang bertujuan membangun sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Sosialisasi diawali dengan penyampaian ucapan selamat datang yang disampaikan langsung oleh Ketua DPC.APDESI, Felix Rapar, yang juga Sangadi (Kepala desa) Desa Tambun.
“Terima kasih kepada Penjabat Bupati Bolmong, Jusnan Mokoginta, dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang sudah menyempatkan diri hadir dalam kegiatan yang merupakan perdana dilaksanakan. Dalam kesempatan ini kami juga meminta kepada Bupati Bolmong dan Kejari Kotamobagu agar dapat memberi arahan dan bimbingan kepada kami para sangadi dalam melaksanakan tata keuangan desa, serta dalam menjalankan roda pemerintahan di desa sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Felix.
Selanjutnya Pj Bupati Bolmong, Jusnan C Mokoginta, dalam sambutannya menyampaikan beberapa pesan penting kepada para Sangadi se-Kabupaten Bolmong.
Pertama kata Jusnan, Pemerintah desa harus selalu membangun kolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan desa agar berjalan dengan efektif dan efisien.
"Kedua, saya minta tiap desa harus memiliki inovasi desa. Maka melalui kesempatan ini, saya minta untuk menyiapkan 20 desa yang nantinya akan di persiapkan untuk mengikuti lomba inovasi Desa tingkat Nasional,” ujar Jusnan.
Jusnan Mokoginta juga menekankan pentingnya penerapan aturan yang telah ditetapkan, baik dalam hal pelayanan masyarakat maupun pengalokasian anggaran desa. “Kita ini adalah yang terpilih untuk mengurus rakyat. Oleh karena itu, kita harus mulai sekarang merealisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pengalokasian anggaran desa dengan baik, agar terhindar dari masalah hukum,” ucapnya.
Terakhir Pj Bupati berpesan kepada para sangadi agar mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama. "Kepada para sangadi agar mengikuti sosialisasi ini dengan baik. Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan dan pengelolaan dana desa, tidak tersandung masalah hukum," kata Jusnan.
Pj Bupati juga berharap agar para sangadi harus terus menjaga hubungan dengan Forkopimda, dan Forkopimcam dalam menjalankan kebijakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu, Elwin Agustian Kahar, saat memberikan arahannya terkait pengelolaan dana desa berpesan kepada para Sangadi, agar lebih hati-hati dalam pengelolaan dana desa supaya tidak tersandung hukum.
"Sekarang ini ada undang-undang desa yang baru, dimana kepala desa dalam membuat dan melaksanakan kebijakan yang bertujuan membangun desa, namun dalam menjalankan kebijakan terdapat kendala, maka kelapa desa berhak mendapat perlindungan hukum,” ujar Elwin.
Selain itu kata Elwin, pihaknya juga dalam menanggapi aduan masyarakat yang menyangkut adanya masalah hukum yang melibatkan kepala desa, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pimpinan daerah.
"Jadi terkait aduan masyarakat tentang adanya kasus hukum di pemerintahan desa, kami selalu berkoordinasi dengan kepala desa. Dan dapat kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kotamobagu, melalui Kasie Datun (Fungsi Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara), membuka pendampingan terkait pengelolaan dana desa dengan para sangadi, yang akan diperkuat dengan MoU," ucapnya.***
0 Komentar