Arief Budiman Diberhentikan Dari Jabatan Ketua KPU RI
Nasional, MataBMR.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Ilham Saputra sebagai ketua definitif lewat rapat pleno pada Rabu 14 April 2021.
Seperti dilansir Warta Ekonomi.co.id Ilham menjabat plt Ketua KPU sejak 15 Januari 2021 yang disetujui lewat pleno setelah putusan DKPP yang memberhentikan Arief Budiman dari jabatan ketua.
"Hari ini (rabu) rapat pleno anggota KPU RI telah menyepakati Ilham Saputra sebagai Ketua KPU RI definitif, setelah sebelumnya Ilham Saputra juga menjabat pelaksana tugas Ketua KPU RI sejak 15 Januari 2021," ujar anggota KPU Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Dimana rapat pleno juga menyepakati penataan divisi. Untuk Arief Budiman, kini dirinya memimpin divisi SDM, Organisasi, Diklat Litbang.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi terhadap Arief Budiman yakni pemberhentian dari jabatan Ketua KPU RI.
Arief Budiman dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu karena mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.(wartaekonomi.co.id).
(ebby makalalag)
0 Komentar