THR ASN Tahun ini Cair Cepat, Simulasi Tunjangan Hingga Ratusan Juta

Foto Istimewa

Nasional, MataBMR.id - Pemerintah pusat akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara penuh di tahun ini. Setelah tahun lalu dipangkas karena pandemi Covid-19.

Sepertim dilansir CNBC Indonesia, Sesmenko Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso mengatakan, bahkan pencairannya akan dilakukan lebih cepat yakni 10 hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Untuk yang ASN pun pak Menko Airlangga Hartarto sudah menyampaikan ke bu Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa dibayarkan H-10 THR," ujarnya.

Dengan memberikan THR lebih cepat dibandingkan pekerja swasta yang tujuh hari sebelum Lebaran, pemerintah berharap terjadi daya beli yang lebih baik. Di mana, saat ini daya beli masih lemah akibat pandemi Covid-19.

"Sehingga kira-kira 10 hari terakhir sebelum Ramadan, baik ASN maupun karyawan swasta mempunyai daya beli dan diharapkan berbelanja," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga mengatakan telah menyiapkan anggaran THR ASN tahun ini di dalam APBN 2021. Saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan pencairan THR ASN ini.

"Rancangan Peraturan Pemerintah nya sedang dibahas. Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Sri Mulyani," jelas Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata

CNBC Indonesia mencoba melakukan simulasi gaji THR yang diterima ASN ditambah dengan komponen-komponen di dalamnya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, dari ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di lingkungan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja tertinggi untuk jabatan tertinggi yakni Eselon I menerima Rp117,3 juta.

Artinya, THR yang diterima ASN dengan menggabungkan gaji pokok dan tunjangan kinerja untuk jabatan terendah mencapai Rp6,92 juta, sementara untuk jabatan tertinggi, bisa mencapai Rp123,2 juta.

Besaran THR yang diterima ASN di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Namun, perlu dicatat bahwa tunjangan kinerja yang diterima PNS Direktorat Jenderal Pajak memiliki dasar penghitungan baru yakni memperhatikan Nilai Kinerja Pegawai (NKP), prestasi kerja, dan kontribusi pegawai.

Artinya, tidak semua PNS Pajak mendapatkan tunjangan kinerja yang sama. Hal ini dikarenakan basis penghitungan yang digunakan untuk pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kinerja masing-masing PNS.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.(ebby makalalag).

​​​​​​