Pilkada Serentak Digelar Tahun 2022 dan 2023

Ilustrasi Pilkada Serentak

Nasional, MataBMR.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)  secara serentak kembali di normalisasi. Sebelumnya pilkada telah selesai digelar pada tahun 2020. Sementara dalam draf RUU Pilkada yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023

Dalam draf RUU tersebut pemilihan umum memisahkan rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional terdiri dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg), DPR-RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota dan DPD-RI. Sementara pemilihan kepala daerah adalah pemilihan gubernur, pemilihan bupati dan walikota.

Dikutip dari Merdeka.com Wakil ketua badan legislasi DPR-RI, Willy Aditya mengatakan bahwa pilkada akan di normalisasi. “2020 - 2025, 2022 – 2027, 2023 – 2028, itu saja normalisasi,” kata Aditya, selasa (19/01/2021).

Dia menjelaskan bahwa 2 pemilu ini tidak di serentakkan seperti dalam undang-undang kepemiluan yang berlaku. Yaitu Pilpres, Pileg dan Pilkada. “Enggak (diserentakan). Berat. Karena prosesnya yang harus kita lihat adalah aspek pemilihan itu ada peserta, pemilih, penyelenggara. Gak mungkin hanya satu aspek,” ucap Willy.

Dalam draf RUU Pemilu, penyelenggaraan Pemilu Daerah sesuai RUU ini akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Masa jabatan kepala daerah pemilihan tahun 2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga pemilihan tahun 2027.

Sementara, kepala daerah yang terpilih pada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pemilu Daerah tahun 2027.

Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pemilu Daerah 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI.