BPN Bolsel Tingkatkan Kuota Sertifikat Tanah PTSL Tahun 2025, Target 2.300 Sertifikat

Kepala BPN Bolsel Candra Husain

MataBMR.id, Bolsel – Tahun 2025 menjadi momentum baru bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Berbeda dengan tahun sebelumnya, target penerbitan sertifikat tanah kali ini naik signifikan, dari kuota 1.950 sertifikat pada tahun 2024, kini jumlahnya ditingkatkan menjadi 2.300 sertifikat untuk tahun ini.
Kepala BPN Kabupaten Bolsel, Candra Husain, mengungkapkan peningkatan ini seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

“Pada tahun 2024, kami berhasil menyelesaikan target 1.950 sertifikat tanah melalui PTSL. Untuk tahun 2025, target kami lebih ambisius, yaitu sebanyak 2.300 sertifikat,” ujar Candra, Senin (13/01/2025).

Untuk mencapai target tersebut, BPN Bolsel telah memulai langkah strategi dengan melakukan sosialisasi kepada kepala desa di wilayah Bolsel. Pendekatan ini bertujuan memperkuat koordinasi guna mempercepat proses pendataan dan pengumpulan dokumen.

“Kami sudah mulai pendataan dan menetapkan lokasi program PTSL pada akhir Januari 2025. Setelah itu, proses penerbitan sertifikat akan segera dilaksanakan,” jelas Candra.

Selain PTSL, BPN Bolsel juga menggarap program sertifikasi tanah wakaf, sesuai Arahan Menteri ATR/BPN Nuson Wahin. Program ini bertujuan memberikan legalitas tanah wakaf untuk rumah ibadah, seperti masjid dan gereja.

“Program sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk menjamin status legalitas tanah yang digunakan untuk kepentingan umat,” ujar Candra.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bolsel, Hutami Anggorowati, memaparkan bahwa target 2.300 sertifikat akan dibagikan ke sejumlah desa prioritas. Beberapa desa yang menjadi sasaran utama program PTSL 2025 antara lain Desa Salongo Barat, Desa Sondana, Desa Onggunoi, Desa Motandoi Selatan, dan Desa Pinolantungan.

"Namun, desa-desa tersebut diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administratif sebagai syarat pengajuan sertifikat. Dokumen tersebut meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), dokumen alas hak, serta formulir yang telah ditandatangani dan diberi materi. Apabila persyaratan di desa tertentu belum terpenuhi, kami akan melibatkan desa lain yang sudah memiliki data tanah terukur,” tukasnya. (wmp)