Masuk Area Kantor Bupati Bolmut Wajib Gunakan Masker

Pintu masuk kantor Bupati Bolmut dijaga ketat Satpol PP

Bolmut, MataBMR.id - Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, terus dioptimalkan. Selain menerapkan protokol kesehatan yang ketat, ASN dilingkup Pemkab Bolmut juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

Tak hanya itu, untuk mengoptimalkan pengawasan protokol kesehatan di pintu masuk Bolmut hingga posko covid-19 di tiap kecamatan hingga desa, kewajiban memakai masker ini juga berlaku di kawasan kantor Bupati Pemkab Bolmut.

Setiap ASN atau masyarakat yang masuk di kawasan kantor Bupati harus pakai masker. Jika tidak menggunakan masker, maka di larang memasuki area perkantoran.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan Bolmut, Sofian Mokoginta, menyampaikan, bahwa penerapan larangan masuk orang tak bermasker ke area kantor Bupati guna mengoptimalkan dan mendisiplinkan pentingnya protokol kesehatan.

"Setiap orang yang hendak masuk ke kantor Bupati akan ditahan depan pintu gerbang dan dicek apakah memakai masker atau tidak. Jika kedapatan tidak memakai masker maka tidak diizinkan masuk. Diharuskan memakai masker," kata Sofian, Senin (25/01/2020).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak tebang pilih. Bahkan, hingga saat ini pemerintah mulai intens melakukan razia masker bagi pengendara. "Razia ini tidak tebang pilih, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat," ungkapnya.

Sofian berharap, imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan bisa dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh masyarakat. "Jangan abai. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita bersama. Pakai masker jika keluar rumah, serta mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak minimal satu meter dan hindari kerumunan," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Bolmut, AKBP Wahyu Purwidiarso SH.MH, mengatakan, kebijakan itu merupakan tindaklanjut dari rapat Pemda Boomut dan Polres Bolmut.

"Berdasarkan hasil rapat itu, Polres Bolmut mengeluarkan ultimatum untuk kawasan perkantoran diwajibkan memakai masker. Bukan hanya masker saja, yang tidak memakai helm tidak diperbolehkan masuk," kata Wahyu.

Untuk penindakan atau sanksi lanjut Wahyu, itu merupakan kebijakan dari pemerintah. "Soal penindakan, kami memberikan hak sepenuhnya kepada Pemkab Bolmut, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja," pungkasnya.