Pemkab Bolmong Gelar Rembuk Stunting, dr Jusnan: Tingkatkan Aksi Intervensi Penurunan Stunting
BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (PPKB), menggelar Rembuk Stunting tingkat kabupaten Tahun 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Sutan Raja Kotamobagu itu, dibuka secara langsung oleh Penjabat Bupati Bolmong Jusnan C Mokoginta, Senin (15/07).
Turut hadir Ketua DPRD Welty Komaling, Ketua TPP PKK Ny Firlia Mokoginta Mokoagow, para Asisten, para pimpinan OPD, Camat, para Kepala Puskesmas serta puluhan Sangadi (kepala desa).
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan perencanaan pembangunan khusus penanganan masalah stunting.
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Bolmong dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bolmong,” kata Jusnan.
Jusnan menjelaskan, pada tahun 2023, prevalensi stunting Kabupaten Bolmong masih 0.47 persen atau 70 kasus. Angka ini diharapkan akan lebih ditekan sesuai target nasional tahun 2024.
Untuk menjawab tantangan tersebut Pemerintah Kabupaten Bolmong, terus melakukan berbagai upaya baik penanganan sensitif antara lain melalui pembangunan air bersih dan sanitasi yang telah dibangun di desa-desa lokus dan non lokus, dengan harapan fasilitas ini akan membantu penurunan kasus stunting.
Selain itu, pemerintah juga melakukan peningkatan kapasitas petugas serta kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) baik cara pengukuran yang benar dan pelatihan pembuatan makanan tambahan. Di samping itu, penanganan kasus secara spesifik dengan cara pengobatan dan pemberian makanan tambahan (PMT).
"Mari kita bersama-sama meningkatkan kualitas penyelenggaraan aksi intervensi percepatan penurunan stunting pada waktu yang akan datang, supaya Bolmong bisa jadi daerah bebas stunting,” ajak Jusnan.
Sebelumnya, Kepala Dinas PP dan KB Bolmong Julin Papuling melaporkan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan rembuk stunting ini adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Rembuk stunting merupakan suatu langkah yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi percepatan penurunan stunting dilakukan di tingkat kabupaten secara bersama-sama yang terlibat secara langsung dalam upaya percepatan penurunan stunting dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat,” kata Julin.
Hasil yang diharapkan dari rembuk stunting ini, menurut Julin adalah menghasilkan komitmen penurunan stunting yang ditandatangani oleh bupati, pimpinan DPRK, kepala OPD, Camat, kepala Puskesmas serta para kepala desa.
“Rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi penurunan stunting yang telah disepakati oleh lintas sektor nantinya untuk dimuat dalam RKPK/Renja SKPK tahun berikutnya,” tutup Julin.***
0 Komentar