BPN Bolmong Berhasil Selesaikan Sengketa Lahan di Pinogaluman
BOLMONG - Reforma Agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Hal inilah yang menjadi landasan bagi semua pihak untuk mewujudkan distribusi aset tanah yang lebih adil dan merata demi kesejahteraan masyarakat.
"Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu cita-cita pemerintah yang merupakan nawa cita ke-5 yaitu Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahterah dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas sembilan juta hektare,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Bolmong Eni Sulastri Darmayanti, saat Rakor bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bolmong di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Kamis (15/8).
Tahun 2023 lalu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong berhasil menyelesaikan sengketa lahan di Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak.
"Tahun lalu sudah berhasil menyelesaikan satu sengketa lahan, yakni di Pinogaluman yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun,” ungkapnya.
Eni memastikan sengketa lahan yang terjadi di Desa Pinogaluman Kecamatan Lolak telah terselesaikan. Pihaknya, bersama tim gugus tugas, telah berhasil mencapai kata sepakat bersama pihak yang bersengketa.
"Lahan tersebut HGUnya di satu perusahaan, namun sudah digunakan oleh masyarakat, dan Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan antara kubu yang pro dan kontra,” ungkapnya.
Dirinya pun memastikan, tahun ini lahan tersebut akan disertifikasi, diawali dengan sosialisasi di Desa Pinogaluman yang akan dilaksanakan pekan depan.
“Tahun ini akan disertifikatkan tanah-tanah disana. Nanti minggu depan akan dilaksanakan sosialisasi di Pinogaluman,” ujarnya.
Saat ini Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dimotori BPN Bolmong terus berkerja maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.
Ia berharap, ketimpangan penguasaan tanah, pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses menjadi tujuan utama. (*)
0 Komentar