KPU Bolmong Lakukan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Kirim

Pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan kirim di halaman gedung logistik KPU Bolmong

BOLMONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow memusnahkan surat suara kategori rusak dan juga kelebihan kirim pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Selasa (26/11/2024). 

Pemusnahan surat suara ini dilaksanakan di halaman Gedung Logistik KPU Bolmong, Lolak.

Dalam pemusnahan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kapolres Bolmong, AKBP Muhammad Chaidir, jajaran Komisioner Bawaslu Bolmong, serta Kodim 1303 Bolmong.

"Iya, kami melakukan pemusnahan surat suara yang dikategorikan rusak serta kelebihan kirim," ucap Ketua KPU Bolmong, Afif Zuhri. 

Adapun surat suara yang di musnahkan yaitu, surat suara gubernur dan wakil gubernur dan juga surat suara Bupati dan Wakil Bupati.

"Jadi yang dimusnahkan itu surat suara gubernur dan wakil gubernur sebanyak 350 dan surat suara pemilihan bupati  dan wakil bupati sebanyak 587," terangnya. 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang demokratis, langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil) harus menjadi komitmen bagi para calon kepala daerah serta para penyelenggara pilkada. Hal itu demi terwujudnya pilkada yang berintegritas.

Afif berharap, pelaksanaan Pilkada 2024 ini dapat berjalan aman dan damai. "Semoga pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bolmong berjalan lancar, aman dan damai," tandasnya. (*)