Kasus Aborsi Warga Dumoga 2, Polsek Dumoga Timur Bungkam
Bolmong, MataBMR.id - Kasus aborsi yang diduga dilakukan ER (21) warga Desa Dumoga dua Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, sangat menghebohkan masyarakat Dumoga, namun kasus tersebut tidak di proses oleh pihak kepolisian. Pasalnya Polsek Dumoga Timur terkesan bungkam.
Berdasarkan hasil wawancara dengan orang tua korban dikediamannya, dimana Rudi Kiaban, selaku orang tua mantu dari pelaku ER, menyampaikan, bahwa kasus ini sudah sempat dilaporkan namun tidak diterima, dengan alasan yang berhak melaporkan adalah suami ER.
"Kami sudah melaporkan kasus ini, namun dari aparat kepolisian mengatakan, maaf bapak tidak punya hak, yang berhak adalah anak bapak selaku suami dari ER," ungkap Rudi.
Sementara itu, AKP Romel Pontoh selaku Kapolsek Dumoga Timur menyampaikan bahwa harus ada laporan resmi baru bisa ditindaklanjuti, saat dikonfirmasi melalui via telpon Selasa (17/02/2021).
"Kalo memang pihak korban keberatan, yah dibantu untuk melakukan pelaporan nanti akan kami proses," ungkap Romel Pontoh.
Romel mengatakan, jangan sampai tidak ada aborsi dikatakan aborsi. Misalnya, bila memang atas kemauan mereka nanti tinggal lidik dalam bentuk yang lain.
"Kalo memang kemauan korban bisa di lidik dalam bentuk yang lain, tapi kalo secara verbal musti harus ada laporan resmi," tegasnya.
Lanjut Romel, intinya tergantung dari korban kalau merasa dirugikan bisa buat laporan dan kita panggil secara verbal.
"Jangan sampai hanya praduga, kami tidak mau mencari-cari kesalahan orang, maka perlu ada laporan resmi, terkait dengan prakteknya maka perlu ada tim dari kesehatan atau IBI yang nantinya akan bongkar," tutupnya.
Diketahui, kasus aborsi tersebut melibatkan pemerintah desa yakni oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Dumoga II.
Penulis: Vijay Karundeng
0 Komentar