MK Tolak Gugatan, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yusra-Doni Tunggu Jadwal Pelantikan

Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Yusra-Doni

MataBMR.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Sukron Mamonto-Refly Stenly Ombuh.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan Dismissal di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dalam putusan Nomor 46/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan, MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Ketua MK Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, menyatakan bahwa selisih suara antara pasangan Sukron-Refly dengan pasangan nomor urut 2, Yusra Alhabsyi dan pasangannya, jauh melampaui ambang batas 2 persen yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa.

Diketahui, Pasangan Yusra-Doni unggul jauh dengan meraih suara tertinggi berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong, bertempat di Gedung Bagasraya Yadika, jln AKD Desa Kopandakan II, Kecamatan Lolayan pada 2 - 4 Desember 2024 lalu.

Dalam pleno terbuka rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten tersebut, pasangan Yusra-Don berhasil meraup suara tertinggi dengan perolehan 64.709 suara.

Berdasarkan hasil rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten, pasangan Yusra-Doni menang telak. Dari 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolmong, Yusra-Don menang di sembilan Kecamatan.

Yusra-Doni unggul jauh dari Paslon Limi Mokodompit dan Welty Komaling dengan perolehan suara kedua yang hanya meraup 51.799 suara.

Sedangkan posisi perolehan suara ketiga ada Paslon Sukron Mamonto - Refly Ombuh dengan 19.903 suara.

Dengan demikian, pasangan Yusra-Doni tinggal menunggu jadwal pelantikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan tiga opsi tanggal untuk pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari opsi yang diajukan, Prabowo memilih pelantikan digelar pada 20 Februari 2025.

Hal tersebut disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). "Kita membuat opsi tanggal 18, 19, 20, dan saya lapor ke Presiden. Presiden memilih (tanggal) 20 (Februari), hari Kamis," ucap Tito. (*)