Pemkab Bolmong MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bolmong, Senin 29 September 2025.
MoU ditandatangani langsung oleh Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi, sementara pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu ditandatangani oleh Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono SH.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat penting Pemkab Bolmong, mulai dari Wakil Bupati Bolmong Dony Lumenta, Sekretaris Daerah Abdullah Mokoginta, para asisten, hingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menegaskan bahwa kerjasama dengan kejaksaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang kerap dihadapi pemerintah daerah.
“Kerjasama ini sangat penting, karena pada dasarnya pemerintah daerah sering bersinggungan dengan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan adanya pendampingan dari kejaksaan, kami bisa lebih percaya diri dalam bekerja untuk rakyat,” tegas Yusra.
Ia juga menambahkan, kerjasama ini tidak hanya sebatas formalitas, melainkan menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah dan institusi penegak hukum.
“Kami ingin membangun pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat bahwa segala kebijakan daerah dijalankan sesuai aturan,” sambungnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono SH, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh Pemkab Bolmong dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ruang lingkup kerjasama ini meliputi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang dibutuhkan oleh Pemkab Bolmong. Tujuannya agar setiap kebijakan daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga terhindar dari persoalan di kemudian hari,” jelas Saptono.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendampingan kejaksaan juga dapat membantu mencegah potensi kerugian daerah akibat sengketa hukum, baik terkait aset maupun keputusan pemerintah daerah.
“Kami ingin hadir bukan hanya ketika masalah muncul, tetapi juga sejak awal, dengan memberikan masukan hukum agar setiap langkah yang diambil Pemkab Bolmong tetap berada di jalur yang benar,” imbuhnya.
Diketahui sasaran dan tujuan kerjasama tersebut, diarahkan pada beberapa sasaran utama yang menjadi dasar penguatan hubungan kelembagaan antara Pemkab Bolmong dan Kejari Kotamobagu. Yakni, memberikan bantuan hukum kepada Pemkab Bolmong dalam menghadapi perkara perdata maupun sengketa tata usaha negara. Meningkatkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kebijakan strategis.
Mencegah potensi kerugian keuangan dan aset daerah, melalui upaya hukum preventif maupun represif. Meningkatkan sinergitas kelembagaan demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu memberikan rasa aman kepada masyarakat bahwa pembangunan daerah dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya kerjasama ini, Pemkab Bolmong berharap dapat lebih fokus dalam menjalankan program pembangunan tanpa dibayangi keraguan soal persoalan hukum. Masyarakat pun diharapkan bisa melihat bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah mendapat pengawalan dan pendampingan dari kejaksaan. (*)
0 Komentar