Karyawan yang Tidak Dapat THR dari Perusahaan Laporkan ke Disnakertrans

asdf

Bolmong, MataBMR.id - Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan peraturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2021 yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. 

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan membayar THR karyawan merupakan kewajiban perusahaan.

Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut, saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Zainudin Paputungan, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan di Kabupaten Bolmong wajib memberikan THR kepada setiap karyawannya.

"Setiap perusahaan wajib memberikan THR terhadap karyawannya. Sekitar 200 lebih perusahaan di Bolmong. Rujukannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, serta peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah," ujar Zainudin. 

Menurutnya, pembayaran THR harus sesuai aturan. Ia menjelaskan, karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan, besaran THR harus dibayarkan satu kali gaji pokok, sedangkan yang di bawah 12 bulan tergantung perhitungan proporsional perusahaan.

Selain itu, Paputungan juga mengimbau kepada karyawan yang bekerja di setiap perusahaan yang ada di wilayah Bolmong, kemudian tidak diberikan THR, agar segera melaporkan ke Disnakertrnas. 

"Jika kedapatan ada perusahaan yang tak memberikan THR kepada karyawannya, maka kita akan beri sanksi. Pos pengaduan Disnakertrans terbuka lebar untuk menerima laporan," pungkasnya. (Tim*)