Polres Bolmong Bantah Tudingan Miring di Beberapa Media Terkait Pengamanan Sengketa Lahan
Bolmong, MataBMR.id - Berbagai pemberitaan dan tudingan miring seputar kinerja Polres Bolmong dalam mengamankan kegiatan masyarakat Desa Toruakat di perkebunan Bolingongot.
Dalam pemasangan patok di tapal batas Desa Toruakat Kecamatan Dumoga dan Desa Mopait Kecamatan Lolayan sehingga terjadi bentrokan dan mengakibatkan seorang warga Desa Toruakat lelaki AD (43) meninggal dunia akhirnya dijawab oleh Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH.
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan bahwa proses Pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Bolmong terhadap kegiatan masyarakat Desa Toruakat di perkebunan Bolingongot yang akan memasang patok di tapal batas dengan desa Mopait sudah sesuai dengan Prosedur Tetap (Protap).
"Itu sudah sesuai protap sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Thn 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,"jelas Kapolres.
Bahkan secara rinci Kapolres menuturkan bahwa dasar dilakukannya Pengamanan oleh Personel Polres Bolmong adalah Surat Permohonan bantuan pengamanan dari Pemerintah desa Toruakat yang ditanda tangani oleh Sangadi.
"Atas dasar itulah polres kemudian menerbitkan Surat Perintah kepada 51 Personel Polres Bolmong untuk melaksanakan tugas Pengamanan,"ungkap Kapolres.
Adapun dalam kegiatan pengamanan pada hari Senin tgl 27 September 2021 Polwan energik berpangkat 2 melati itu menuturkan bahwa awalnya pukul 08.00 wita seluruh personel melaksanakan apel di halaman Mapolres Bolmong dan diberikan arahan sekaligus pengecekan perlengkapan yang diperlukan.
Selanjutnya pada pukul 10.00 Wita masyarakat desa Toruakat yg akan melaksanakan peanaman patok yang jumlahnya sekitar 60 org dikumpulkan di lapangan desa Toruakat dan diberikan arahan oleh Kabag Ops. AKP M Ali Tahir, SH dan Sangadi desa Toruakat kemudian setiap Kepala Dusun dibagi tugas untuk mengawasi dan mengendalikan warganya masing-masing, bahkan sebelum berangkat beberapa penekanan Kabag Ops sampaikan kepada masyarakat antara lain Dilarang membawa senjata tajam, senapan angin dan benda lain yang tidak ada kaitan dengan penanaman patok, dilarang mengkonsumsi dan membawa Miras, dilarang melakukan tindakan anarkis atau perbuatan melanggar hukum selama kegiatan penanaman patok.
Pada bagian lain Kapolres memaparkan bahwa personel dibagi 2 tim yang bertugas melakukan menyekatan/pemeriksaan di jalan masuk perkebunan Bolingongot yang akan dilewati oleh masyarakat Desa Toruakat tepatnya di desa Kanaan Kecamatan Dumoga sedangkan Tim yang lain bergabung dengan personel Polres Kotamobagu untuk mengamankan lokasi tempat dimana dilakukan penanaman patok.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa dalam penanganan konflik antara masyarakat desa Toruakat dengan para pekerja/buruh PT BDL pihak Polres Bolmong senantiasa mengadakan koordinasi dan kerjasama dengan Polres Kotamobagu dan khusus mengenai penugasan bersama pada hari Senin tgl 27 Sep 2021 pkl 12.30 personel Polres Bolmong dan Polres Kotamobagu melaksanakan apel di Lokasi PT BDL dan diberikan arahan oleh Kabag Ops Polres Bolmong AKP M. Ali Tahir, SH dan Kabag Ops Polres Kotamobagu Kompol Johan Damopolii
"Dimana saat itu juga dilakukan penanggalan/pencopotan magazen dari Senjata Api sehingga senjata yang dibawa oleh personel dipastikan kosong atau tidak memiliki amunisi dan dalam penugasan di lapangan selalu mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif,"pungkasnya
Di akhir penjelasannya Kapolres menuturkan bahwa terkait kejadian bentrok di lokasi perkebunan Bolingongot antara masyarakat desa Toruakat dan kelompok pekerja PT BDL pihaknya masih semntara mengumpulkan bukti-bukti tentang penyebab kematian korban dan siapa saja yang terlibat.
"Berikan kesempatan kepada kami untuk mengungkap kasus ini agar jadi jelas dan terang dan saya menghimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan prosesnya kepada Polri dan jangan ada aksi balas dendam".tutup Kapolres.(Vijay Karundeng)
0 Komentar