Wah!!

Ada Bagi Hasil 50 Persen, Pemilik Galian C Ilegal, Bumdes dan Pemdes Modomang



Bolmong, MataBMR.id - Diduga Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Modomang Kecamatan Dumoga Timur, telah menerima sejumlah uang bagi hasil dari beberapa oknum pemilik Galian C yang sudah beraktivitas di aliran sungai ongkag.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu pemilik lahan sekaligus penanggung jawab Ibu Fany kepada MataBMR.id.

"Selain setoran ke Bumdes 50 persen kami juga memberikan setoran kepada sangadi sebesar 50 persen, ada kuitansi pembayaran yang kami buat," beber Fany wanita parubaya yang sudah lama menjadi penanggung jawab Galian C dengan menggunakan alat berat sewaan tersebut, pekan ini.

Ditambahkannya, setoran ke Bumdes dan Pemerintah Desa Modomang tersebut, setiap minggu berjalan. Tergantung banyaknya kendaraan  pengangkut material masuk.

"Bisanya sebesar Rp.1 juta, bahkan ada yang lebih," ungkapnya.

Terpisah, Sangadi Desa Modomang Refky Karauwan membantah hal tersebut, dijelaskannya retribusi bumdes tersebut terakhir pada Bulan November tahun 2020.

"Lihat dari kuitansi bulan nopember, seharusnya tidak digabung kalau kuitansi bumdes yang bumdes jangan digabung seperti itu," kilahnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat Whatsapp.

Dirinya juga menuding, Ketua Bumdes telah melakukan kerjasama dengan pemilik galian c ilegal itu.

"Jangan sampai sudah jadi konco-konco juga itu ketua bumdes," katanya.

Walaupun kuitansi tersebut bercapkan bumdes. Namun Sangadi Modomang mengatakan bahwa itu kuitansi palsu.

"Kuitansi abal-abal itu, intinya saya sebagai Pemdes melarang, makannya di surat termasuk bumdes saya buat tembusan," tukasnya.(tim/***).