Usulan DPRD Terkait Nama Penjabat Bupati Bolmong Berlangsung Alot
Bolmong, MataBMR.id - Usulan terkait nama Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yang di usulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik untuk di ikuti. Pasalnya, ada perbedaan pendapat terkait beberapa nama yang muncul di lembaga perwakilan rakyat tersebut.
Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, ada tiga nama pejabat eselon II yang akan diusulkan secara resmi. Masing-masing di antaranya, Penjabat Bupati saat ini Limi Mokodompit, Asisten I Deker Rompas, dan Asisten II Zainudin Paputungan. "Iya, tiga nama itu yang masuk dalam usulan," beber Welty Komaling, Rabu (5/4/2023)).
Sementara itu, dari Fraksi PKS, Golkar, Nasdem, dan PKB sebelumnya juga mengusulkan nama lain. Masing-masing mereka adalah, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, Abdullah Mokoginta, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulut, Asripan Nani, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Karo Ekonomi Sulut Lukman Lapadengan, Kepala BKPP Sulut Clay Dondokambey, dan Limi Mokodompit.
Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Bolmong, Muhammad Syahrudin Mokoagow, beberapa nama tersebut merupakan usulan dari 4 Fraksi atas hasil rapat internal.
“Nama-nama itu merupakan hasil rapat internal 4 fraksi,” terangnya.
Mokoagow mengatakan, empat fraksi menilai bahwa surat dari Kemendagri soal pengusulan nama Pejabat Bupati Bolmong, haruslah diputuskan lewat rapat internal dan bukan menjadi kewenangan individu Ketua DPRD saja.
“Seharusnya mekanisme pengusulan nama penjabat bupati itu dibahas secara internal DPRD, kemudian disampaikan lewat surat yang ditandatangani ketua DPRD,” jelas Mokoagow.
Sementara itu, Ketua Fraksi partai Nasdem, Masri Daeng Masenge mengatakan, secara aturan penentuan nama yang diusulkan ke Kemendagri tidak melalui rapat paripurna, tetapi lewat rapat pimpinan DPRD.
“Tak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi Pj Bupati Bolmong yang akan diusulkan nanti, yang bisa diusulkan yakni Pejabat Eselon II. Boleh juga pejabat eselon II Pemkab Bolmong,” kata Masri.
Hal yang sama juga seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Sulhan Manggabarani, Ia mengatakan, terkait surat dari Kemendagri itu harus dibahas bersama karena DPRD merupakan lembaga rakyat yang mengedepankan musyawarah mufakat.
“Artinya perlu ada komunikasi lintas fraksi untuk nama-nama usulan Pj Bupati,” ungkap Sulhan.
Secara lembaga kata Sulhan, baik di tingkatan fraksi maupun pimpinan (AKD dan DPRD), belum membahas apapun terkait usulan tiga nama Pj Bolmong. "Sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya,” tegas Sulhan.
Di tempat yang sama, Ketua Fraksi Golkar, Dyas Potabuga mengaku hanya ingin memastikan seperti apa mekanisme pengusulan nama yang dimaksud.
“Apa perlu rapat Banmus atau rapat Pimpinan. Tujuan dan Juknisnya seperti apa, kita tidak tahu, kita kan bukan memilih, tapi mengusulkan,” kata Dyas.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, ternyata Ketua DPRD Bolmong sudah menyiapkan 3 nama Pj Bupati, tanpa pembahasan internal.
“Maka kami menegaskan, saya dan fraksi Golkar tidak setuju dan keberatan jika ini diusulkan tanpa melalui mekanisme,” jelasnya.
Sedangkan bagi Fraksi PKB, nama yang diusulkan ke Kemendagri boleh siapa saja, selama itu tidak melanggar ketentuan.
“Karena ada standarisasinya,” tutur Supandri Damogalad.
Saat ini batas pengusulan nama ke Kemendagri sampai 6 April. Dirinya berharap persoalan pengusulan 3 nama Pj Bupati ini digelar rapat pimpinan terlebih dahulu, sembari mengetahui seperti apa mekanismenya dan perlu juga ada koordinasi dengan Pemprov Sulut.
“Fraksi PKB harus tahu seperti apa mekanismenya, tentu dengan rapat pimpinan terlebih dahulu, setelah dari pimpinan, baru digelar rapat Banmus untuk rapat konsultasi bersama terkait surat Mendagri itu,” tutup Supandri.
Perlu diketahui, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan nama penjabat yang akan berakhir Mei mendatang.
Surat Kemendagri telah dikirimkan kepada seluruh DPRD yang daerahnya masa jabatan penjabat berakhir Mei 2023, termasuk Kabupaten Bolmong.
Surat dari Kemendagri tersebut Nomor: 100.2.1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 perihal usul nama calon penjabat bupati/walikota ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro. Dalam lampiran surat tersebut salah satunya Kabupaten Bolmong. (*)
0 Komentar