Pilkada Serentak 2022 dan 2023 Tuai Pro Kontra

Ilustrasi Pilkada Serentak

Nasional, MataBMR.id - Rancangan Undang Undang (RUU) pemilihan umum yang sedang berproses di DPR RI menuai pro kontra. Draf revisi UU Pemilu yang akan dibahas mengatur tentang Pilkada berikutnya pada 2022 dan 2023 mendatang. Bukan 2024 seperti diatur dalam UU yang saat ini masih berlaku.

Dari semua fraksi yang ada di parlemen, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan catatan ingin Pilkada serentak tetap digelar pada Tahun 2024.

Sikap PDIP tersebut berbeda dengan fraksi lain, seperti fraksi Nasdem dan Golkar yang yang menginginkan pilkada serentak dinormalisasi menjadi 2022 atau 2023.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, menilai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak perlu direvisi untuk memajukan penyelenggaraan pilkada serentak menjadi 2022 atau 2023. "Sebaiknya pilkada serentak tetap diadakan pada tahun 2024," kata Djarot dalam keterangannya, Rabu (27/1). 

Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, pilkada serentak 2024 tetap harus dilaksanakan bersamaan dengan gelaran pemilihan legislatif dan presiden. Karena aturan pelaksanaan pilkada serentak 2024 belum dijalankan.

"Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam UU tersebut belum dijalankan, bagaimana perubahan akan dilakukan? Jadi dilaksanakan dulu tahun 2024, baru dievaluasi," ujarnya. 

Djarot menyebut, PDIP hanya setuju mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, khususnya terkait pelaksanaan. Persoalan pilkada lebih pada aspek pelaksanaan dan bukan pada substansi undang-undangnya. Menurutnya, pemerintah dan DPR tak perlu buang-buang energi untuk merevisi UU Pilkada.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustofa, mengklaim bahwa hampir seluruh fraksi sepakat pelaksanaan pilkada serentak dinormalisasi dan diadakan pada 2022 atau 2023, kecuali Fraksi PDIP yang memberikan catatan ingin pilkada serentak tetap digelar 2024. Sedangkan fraksi Partai Gerindra belum menyampaikan sikap dalam penyusunan RUU Pemilu. 

"Partai Gerindra itu ketika menyusun draf tidak memberikan sikap apapun terkait draf ini, dia akan menunggu di pembahasan. Tapi di luar itu, PDIP saja yang memberi catatan, yang lain-lain inginnya normal. Normal, dinormalisasikan," kata Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/1).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyatakan, bahwa wacana menggelar pilkada serentak di 2022 tidak ada hubungan dengan kepentingan untuk persiapan menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ia menjelaskan, Pilkada Serentak 2022 digelar bukan untuk satu provinsi, satu kota, atau kabupaten saja. Karena menurut dia, ada 101 daerah yang menggelar pilkada serentak di 2022 mendatang.