Egaliterianisme Pandangan Islam
Oleh : Budi Nurhamidin
Dosen Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu
Pagi ini ketika saya membuka sosial media (facebook), tidak sengaja lewat vidio unggahan dari akun bernama Alda K. Yudha tentang metode hisab yang digunakan ormas Muhammadiyah dalam menentukan awal ramadhan maupun awal bulan syawal. Dalam unggahan vidio tersebut, Alda menjelaskan sedikit tentang dalil yang menjadi dasar kenapa ormas Muhammadiyah lebih memilih metode hisab. Beliau menyebutkan bahwa salah satu dalil yang digunakan berasal dari kata ro ayaro yang bersumber dari surat al-Fil, dan dalam pemaknaannya surah tersebut dapat dipahami sebagai rukyat bil ilmi (melihat dengan ilmu).
Sedangakan Nahdatul Ulama (NU) dan Salafi menggunakan kalimat sumulirukyatihi dan semua menerima dalil tersebut, akan tetapi para ulama berbeda pandangan dalam pemaknaaannya, dan NU serta Salafi kompak memahami dalil tersebut dengan pemaknaan rukyat bil ain (melihat dengan mata).
Sebelum menjelaskan tentang dalil yang menjadi dasar kenapa ormas Muhammadiyah lebih memilih metode hisab sebagai ijtihad dalam menentukan awal bulan ramadhan dan awal bulan syawal, Alda menyinggung dengan bahasa satire, bahwa beliau bersyukur karena NU dan Salafi dapat bersatu dalam menerima penetapan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal, karena dalam pandangan beliau, NU dan Salafi sering bertengkar dalam pemahaman dan penerapan ajaran keagamaan seperti tahlilan, yasinan dan lain sebagainya. Semoga saja pernyataan Alda ini tidak disalah artikan oleh teman-teman dari ormas NU maupun dari Salafi. Dan saya berharap penyampaian tersebut dapat dijadikan sebagai bahan edukasi agar kita tidak terpecah belah karena perbedaan pandangan keagamaan.
Dari adanya perbedaan pandangan keagamaan yang disebabkan oleh perbedaan penafsiran terhadap teks dan melahirkan metode yang berbeda, tentunya perihal tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penulis. Dalam tulisan ini tentu muncul pertanyaan berkenaan dengan kenapa dalam Islam kok ada perbedaan pandangan dalam memahami ajarannya ?
Maka untuk menjelasakan poin tersebut, saya akan merujuk pada penjelasan dari seorang pemikir hukum Islam bernama Khaled Abou El Fadl. Dalam pandangannya bahwa tidak ada sistem kegerejaan dalam Islam (la kahnuta fi al-Islam). Pandangan tersebut dapat dijelasakan bahwasanya tidak ada individu atau kelompok yang layak dan berhak mengklain dirinya sebagai satu-satunya wakil Tuhan yang paling mengetahui maksud dan firman-Nya, serta merasa yang paling berhak untuk menentukan benar dan salah, lurus maupun sesat.
Ketika Nabi Muhammad masih hidup, beliaulah yang paling otoritatif dan memiliki prasyarat yang dapat dipercaya untuk menafsirkan semua kehendak Tuhan (Allah). Tetapi setelah Nabi Muhammad wafat, Islam sebagai ajaran tentunya mengakui dan memberikan ruang serta mengakomodir setiap hasil usaha (ijtihad) manusia yang berusaha untuk memahami maksud serta tujuan dari Tuhan-Nya, bahkan dalam ajaran Islam sendiri, para pelaku ijtihad (mujtahid) dijanjikan pahala karena usaha yang dilakukan, entah itu sesuai dengan kehendak Tuhan ataupun tidak.
Jaminan inilah yang menyebabkan suburnya dinamika ijtihad sejak periode awal Islam sampai hari ini, serta menjadi faktor keberagaman mazhab hukum Islam dan penghargaan atas konsep ikhtilaf (perbedaan pendapat). Penjelasan tersebut menggambarakan corak egalitarianisme yang ada dalam tubuh Islam itu sendiri.
Para ulama yang berbeda pandangan dalam menafsirkan teks keagamaan tentunya dipengaruhi oleh faktor psikologis, historis dan lingkungan tempat tinggalnya. Hal inilah yang mengakibatkan adanya keragaman interpretasi (iikhtilaf) terhadap suatu teks. Maka dalam upaya penafsiran yang dilakukan selain berdasarkan kredibelitasnya dalam ilmu pengetahuan ada sikap subjektif yang menjadi faktor pendorong mengapa ulama itu berpendapat.
Untuk konteks Indonesia sendiri, kehadiran ormas keagamaan seperti Muhammadiyah, NU dan Salafi mempraktekan ajaran agama Islam sesuai dengan interpretasi para ulamanya masing-masing. Tindakan tersebut adalah upaya ijtihad dari para mujtahid untuk merefleksikan dan mengkonstruksi otoritas tertinggi ajaran Islam yakni Al-Qur’an dan Hadits.
Problemnya ikhtilaf yang terjadi yakni jika muncul ego bahwa hanya ada salah satu ormas yang memilki otoritas dalam menentukan kehendak Tuhan melalui teks sebagai sesuatu yang absolut. Sikap otoritarian seperti inilah yang perlu dihindari, jangan sampai kita mengambil alih kekuasaan Tuhan dengan menghakimi kelompok lain karena merasa paling benar akan pemahaman dan metode yang dipilih.
Contohnya seperti yang telah dijelaskan diatas, padahal kedua-duanya baik metode Hisab maupun Rukyat adalah ijtihad dari para mujtahid didalam merekonstruksi sumber ajaran Islam yang dikontekstualkan dengan kondisi dan perkembangan jaman.
Sekarang yang menjadi pertanyaan kedua adalah, kita sebagai masyarakat harus mengikuti metode yang mana? Seperti yang telah disinggung di atas. Bahwasanya setiap ijtihad yang dilakukan oleh para mujtahid bernilai pahala disisi Tuhan. Selama yang kita ikuti masih memiliki rujukan dan didasarkan pada pengetahuan yang disampaikan para ulama, sebagai masyarakat kita bebas menentukan pilihan sesuai kenyamanan.
Perlu menjadi perhatian bersama, posisi kita sebagai masyarakat jika belum memiliki pengetahuan yang mumpuni untuk melakukan interpretasi terhadap teks, tidak boleh sewengan-wenang agar tidak terjerumus pada bahaya bid’ah (inovasi) dan fitan (kekacauan dan perpecahan).
Yang menjadi keresahan yaitu hadirnya truth claim (klaim kebeneran) dan berujung pada sikap otoritarian dari salah satu pandangan keagamaan, terlebih pandangan tersebut mendapat legitimasi dari kekuasaan pemerintah. Jika ada Sebagian masyarkaat yang tidak mengikuti dikarenakan perbedaan pandangan keagamaan dalam penentuan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal dianggap sebagai masyarakat yang tidak taat terhadap ulil amri.
Sedangakan penafsiran tentang terminology ulil amri setiap ormas keagamaan memiliki penafsiran yang berbeda juga. Misalnya ormas Muhammadiyah, ulil amri dipahami sebagai kata yang miliki dua makna, umara dan ulama. Umara dilekatkan pada pemimpin negara atau pemerintahan sedangkan ulama sebagai ahli agama attau orang yang memiliki otoritas dalam menafsirkan agama, dan Muhammadiyah memiliki ulamanya sendiri.
Maka ketika ada masyarakat yang tidak tidak mengikuti putusan pemerintah bukan berarti mereka membangkang terhadap pemerintah, karena setiap ormas keagamaan di Indonesia, misalnya Muhammadiyah memiliki otoritas keagamaannya sendiri melalui majelis tarjih dan tajdid.
Untuk mengakhiri tulisan ini, saya sebagai penulis tidak ingin menghakimi keputusan ormas NU, Salafi maupun Pemerintah dalam menetapakan awal Ramadhan dan awal bulan Syawal sebagai sesuatu yang keliru. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa sikap yang diambil oleh setiap ormas keagamaan yang berada di Indonesia adalah upaya ijtihad dari para mujtahid kita, yakni ulama disetiap ormas yang memiliki legalitas dan otoritas yang mumpuni dalam menafsirkan teks agama.
Semoga perbedaan yang ada ini tidak menjadi hijab ketika lebaran idul fitri nanti tiba untuk kita bersilaturahmi, melainkan sebagai kekayaan intelektual yang patut kita syukuri.
Referensi :
Alda K. Yudha. (2026). Dalil Terkuat Penggunaan Hisab . Facebook.
El Fadl, K. A. (2004). Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif (R. Cecep Lukman Yasin, Tran.). Serambi Ilmu Semesta.
Gusmiah, I. (2013). Khazanah Tafsir Indonesia dari Hermeneutika hingga Ideologi. LKiS.
Redaksi
0 Komentar