Disdik Bolmong Siap Tindak Lanjuti SKB Tiga Menteri Terkait Atribut Keagamaan di Sekolah
Bolmong, MataBMR.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Bolmong, siap menindak lanjuti SKB 3 menteri tersebut.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Renti Mokoginta, melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Abdulrivai Mokoagow, menyampaikan bahwa sudah mengetahui SKB tiga Menteri ini melalui siaran pers Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Rivai mengatakan, berdasarkan SKB tersebut pihaknya akan segera menindak lanjuti. "Atas dasar itu, Dinas Pendidikan dalam waktu dekat akan menyampaikan isi SKB ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Bolmong," ujar Rivai, Kamis (4 /02/2021).
Sebagai langkah awal kata Rivai, Dinas akan memastikan dulu para guru dan kepala sekolah tahu tentang SKB 3 Menteri ini. Pihaknya akan mengawasi secara ketat agar bisa ditindaklanjuti sesuai waktu yang diberikan yakni 30 hari sejak SKB diterbitkan.
"SKB 3 Menteri tentang seragam dan atribut yang dikhususkan bagi agama tertentu ini penting dan tepat jika diterapkan di Kabupaten Bolmong. Apalagi daerah yang saat ini dipimpin Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wabup Yanny Ronny Tuuk cukup dikenal dengan masyarakatnya yang majemuk," ungkap Rivai.
Tak hanya itu lanjut Mokoagow, bahkan Kabupaten Bolmong disebut-sebut sebagai miniatur Indonesia dari Utara. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang secara khusus mewajibkan atau bahkan melarang penggunan atribut ataupun seragam keagamaan.
"Intinya, untuk penggunaan atribut atau seragam di sekolah, baik oleh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dikembalikan lagi ke pribadi masing-masing. Tidak boleh dipaksakan," pungkas dia.
0 Komentar